Sabtu, 07 Nov 2026 - 09:55 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Daerah

Kadinkes Payakumbuh Ditahan di Lapas Payakumbuh

Taufik
Jumat, 11 Mar 2022 | 19:46 WIB
Kadinkes Payakumbuh

Press release Kejari Payakumbuh

Share on FacebookShare on Twitter

PAYAKUMBUH, KLIKPOSITIF – Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh akhirnya menahan BKZ, Kadinkes Payakumbuh, Jumat (11/3/2022).

Sebelumnya BKZ telah menjadi tersangka semenjak 25 November 2021 lalu atas dugaan korupsi dana COVID-19.

Kasi Pidsus Kejari Payakumbuh, Saut Benhard Damanik mengatakan,Tim Penyidik telah menyerahkan berkas perkara atas nama BKZ kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Untuk itu pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap tersangka.

“Tersangka atas nama BKZ akan dilakukan penahanan terhitung mulai hari ini (Jumat) di Lapas Payakumbuh,” katanya saat pelaksanaan press release, Jumat (11/3/2022).

Ia mengatakan, sesuai dengan aturan tersangka BKZ yang merupakan Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh (Kadinkes) akan menjalani masa tahanan di Lapas Payakumbuh selama 20 hari ke depan.

“Dalam waktu dekat ini kita akan melakukan pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang ada di Kota Padang,” ujarnya.

Baca Juga

Raih 139 Emas, Kota Solok Peringkat Dua Porprov ke-XVI Sumbar

Kamis, 15 Okt 2026 | 10:27 WIB

Koto Gadang, Nagari Tanpa Sumur Bor

Jumat, 9 Okt 2026 | 16:34 WIB

Ia menyebutkan, dari keterangan tim penyidik dan hasil penghitungan dari auditor, kerugian negara dari kasus dugaan penyelewengan dana COVID-19 mencapai Rp195 juta.

Ia menyebut masih ada kemungkinan untuk adanya penambahan tersangka meskipun saat ini pihaknya akan fokus kepada tersangka BKZ.

“Tapi kita fokus kepada yang satu ini dulu, sambil nanti kita berjalan kita akan mempelajari duduk permasalahan yang lainnya,” pungkasnya.

 

Tags: covid-19Kadinkes PayakumbuhkorupsiPayakumbuhSumbar

Berita Lainnya

Raih 139 Emas, Kota Solok Peringkat Dua Porprov ke-XVI Sumbar

Kamis, 15 Okt 2026 | 10:27 WIB

Koto Gadang, Nagari Tanpa Sumur Bor

Jumat, 9 Okt 2026 | 16:34 WIB

Ratusan Taekwondoin Ramaikan Porprov XVI Cabor Taekwondo di Kota Beras

Sabtu, 3 Okt 2026 | 17:23 WIB

Wakili Sumbar di Pentas FEMI 2026, Remaja Asal Kota Solok Raih 2 Penghargaan Bergengsi

Selasa, 8 Sep 2026 | 22:09 WIB
Selanjutnya
pengedar sabu di limo kaum

Polres Padang Pariaman Bekuk Pelaku Cabul yang Bersembunyi di Bawah Tempat Tidur

Tinggalkan komentar

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara