Sabtu, 07 Nov 2026 - 15:17 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Nasional

Jelang Putusan MK, LaNyalla Ajak Bangsa Indonesia Berdoa

Fitria Marlina
Rabu, 23 Feb 2022 | 13:32 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, KLIKPOSITIF -Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus gugatan presidential threshold 20 persen hari Kamis (24/2) besok. Putusan tersebut akan dibacakan atas gugatan 6 pihak, selain pihak lain yang masih belum diputus dalam perkara yang sama.

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, sebagai tokoh yang juga mendorong penghapusan presidential threshold mengajak semua bangsa Indonesia untuk bermunajat dan berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa, agar para Hakim MK berpihak kepada nurani dan melihat keinginan kebanyakan rakyat agar PT dihapus.

“Saya percaya Hakim MK pasti orang-orang yang beragama dan taat. Sehingga tidak dapat diintervensi oleh oligarki yang ingin mempertahankan adanya PT. Dan Hakim MK pasti juga melihat banyaknya antrian penggugat dalam perkara ini. Karena bukan hanya 6 pihak, tapi masih banyak di belakang dan yang baru akan daftar,” ujar LaNyalla di sela agenda Reses DPD RI di Surabaya, Rabu (23/2/2022).

Baca Juga

Pemprov Sumbar Dorong Penyelesaian Konflik Lahan Lewat RDP DPD RI

Sabtu, 11 Apr 2026 | 09:39 WIB

BAP DPD RI Dorong Penguatan Akuntabilitas Tata Kelola Kehutanan untuk Atasi Konflik Tenurial dan Mitigasi Bencana Ekologis

Kamis, 15 Jan 2026 | 15:09 WIB

Itu artinya, sambung LaNyalla, rakyat sebagai pemilik kedaulatan dan pemilik negara ini tidak menginginkan adanya ambang batas pencalonan yang membatasi kemunculan putra-putri terbaik bangsa ini.

“Tetapi tugas kita memang ikhtiar dan berdoa. Karena Allah SWT tidak akan mengubah nasib suatu kaum, apabila kaum tersebut tidak memiliki keinginan untuk berubah. Dan selain ikhtiar, Allah SWT juga meminta kita untuk berdoa kepada-Nya dengan kesungguhan,” tandasnya.

LaNyalla yakin Allah SWT pasti akan mengabulkan doa setiap hamba-Nya. Apakah seketika, atau nanti. Apalagi doa yang jelas untuk kemaslahatan bangsa dan negara.

“Kita juga harus ingat, negeri ini lahir penuh dengan darah para syuhada. Dan negeri ini juga negeri para Waliyullah. Jangan menyepelekan dan meremehkan keinginan rakyat, apalagi dengan mendzolimi rakyat,” urainya.

Karena, sambungnya, yang marah bukan rakyat, tapi Allah SWT. Dan balasan Allah SWT itu pasti. Bisa seketika, bisa juga nanti. Tidak akan luput.

“Karena itu saya selalu katakan, kebenaran bisa disalahkan, tetapi kebenaran tidak bisa dikalahkan,” pungkasnya seraya mengajak untuk memperbanyak membaca Hasbunallah wanikmal wakil dan memperbanyak membaca surat Al-Kautsar.

Seperti diberikan, MK akan memutus gugatan uji material atas Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dalam 6 berkas gugatan (gelombang pertama, red), yang diajukan oleh; Pertama, Ferry Joko Yuliantono. Kedua, Bustami Zainudin dan Fachrul Razi. Ketiga, Gatot Nurmantyo. Keempat, Lieus Sungkharisma. Kelima, Tamsil Linrung, Edwin Pratama Putra, dan Fahira Idris. Keenam, Ikhwan Mansyur Situmeang.

Tags: Dpd RiMahkamah Konstitusi

Berita Lainnya

Pemprov Sumbar Dorong Penyelesaian Konflik Lahan Lewat RDP DPD RI

Sabtu, 11 Apr 2026 | 09:39 WIB

BAP DPD RI Dorong Penguatan Akuntabilitas Tata Kelola Kehutanan untuk Atasi Konflik Tenurial dan Mitigasi Bencana Ekologis

Kamis, 15 Jan 2026 | 15:09 WIB

Irman Gusman: Masa Transisi Pascabencana Jadi Penentu Keberhasilan Rehab–Rekon Sumbar

Kamis, 8 Jan 2026 | 17:38 WIB

DPD RI Canangkan Program Pangan Nasional, Bengkulu Jadi Titik Awal

Rabu, 17 Sep 2025 | 11:34 WIB
Selanjutnya
Atura Pencarian JHT

Pekerja Kena PHK Sudah Bisa Klaim JKP, Ini Kata Kemnaker

Tinggalkan komentar

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara