Selasa, 01 Sep 2026 - 00:18 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News

Jadi Tersangka Penipuan, Pebisnis Pelumas Gugat Praperadilan Polda Sumbar

Muhammad Haikal
Selasa, 5 Des 2023 | 22:36 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

PADANG, KLIKPOSITIF — Seorang perempuan bernama Reni Rani menggugat praperadilan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumatera Barat (Sumbar) ke Pengadilan Negeri Padang. Reni menggugat karena tidak terima dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan bisnis pelumas yang dilaporkan Rinaldy Jusuf dari PT Delima Tri Sakti ke Polda Sumbar.

Reni Rani mengajukan gugatan praperadilan ke PN Padang dengan Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2023/PN Pdg.

Baca Juga

Polda Sumbar

Mutasi Polda Sumbar Bergulir, Dirreskrimum hingga Kabid Propam Diganti

Senin, 31 Agu 2026 | 19:01 WIB

Polda Sumbar Gelar Police Woman Run ke-4, Perkuat Kedekatan Polri dengan Masyarakat

Minggu, 30 Agu 2026 | 16:29 WIB

Dalam sidang praperadilan dengan hakim tunggal Anton Rizal Setiawan pada Senin (4/12/2023), Reni Rani mengatakan penetapannya sebagai tersangka tidak sah, karena dia tidak menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dari Kepolisian.

Reni juga mengatakan dirinya tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka karena hanya bekerja sebagai marketing lepas atau broker. Dia juga tidak menandatangani surat perintah penahanan. Menurut dia, penyidik juga tidak menghadirkan saksi ahli perdata dan pidana terkait kasus penipuan yang dituduhkan kepada dirinya.

Menanggapi gugatan praperadilan itu, Direktur Kriminal Umum Polda Sumbar Kombes Pol. Andri Kurniawan mengatakan, gugatan praperadilan merupakan hak dari seorang tersangka dan diatur dalam KUHAP.

Menurut Andri, sejauh ini penyidik Polda Sumbar telah mengantongi dua alat bukti serta kelengkapan administrasi penyidikan (mindik) yang diperlukan dalam rangka menetapkan Reni Rani sebagai tersangka

β€œPenyidik juga menyertakan alasan objektif maupun subjektif dalam rangka melakukan penahanan tersangka. Hal ini juga dikuatkan dengan diterbitkannya P21 oleh Kejaksaan Tinggi Sumbar,” kata Kombes Pol. Andri Kurniawan melalui aplikasi pesan WhatsApp, Selasa (5/12/2023) malam.

Selain itu, penyidik juga telah memberikan ruang dan waktu kepada tersangka untuk menghadirkan saksi ahli perdata dan pidana. Namun, hingga sekarang saksi ahli itu tidak pernah dihadirkan oleh tersangka atau penasehat hukumnya. Penyidik juga sudah menyerahkan bukti-bukti dokumen seperti SPDP.

Gugatan praperadilan itu bermula ketika Rinaldy Jusuf melaporkan Reni Rani ke Polda Sumbar pada 13 April 2022. Dalam Laporan Polisi Nomor. LP/B/145/IV/2022/SPKT/POLDA SUMBAR itu, Rinaldy melaporkan Reni Rani telah menipunya dalam transaksi bisnis pelumas. Rinaldy mengatakan Reni Rani sebagai rekan bisnisnya membayar pelumas yang dipesan dengan cek kosong.

Atas laporan itu, penyidik Ditkrimum Polda Sumbar kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menemukan alat bukti yang kuat untuk menetapkan Reni Rani sebagai tersangka kasus penipuan sesuai pasal 378 KUHP.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat juga telah menerbitkan surat yang menyatakan berkas perkara Reni Rani telah lengkap (P21). (*)

Tags: Polda Sumbar

Berita Lainnya

Polda Sumbar

Mutasi Polda Sumbar Bergulir, Dirreskrimum hingga Kabid Propam Diganti

Senin, 31 Agu 2026 | 19:01 WIB

Polda Sumbar Gelar Police Woman Run ke-4, Perkuat Kedekatan Polri dengan Masyarakat

Minggu, 30 Agu 2026 | 16:29 WIB

Polda Sumbar Tanam 2 Hektare Bawang Putih di Danau Kembar Kabupaten Solok

Rabu, 19 Agu 2026 | 14:58 WIB

Polda Sumbar Bongkar Dua Kasus Tambang Ilegal: Empat Tersangka Diamankan, Excavator hingga Emas Disita

Kamis, 30 Jul 2026 | 15:40 WIB
Selanjutnya

Hadapi Medan Berat, TRC Semen Padang Evakuasi Jenazah ke-13 Korban Erupsi Gunung Marapi

Tinggalkan komentar
Classy FM

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Β© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara