Selasa, 01 Sep 2026 - 00:18 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Nasional

Ini Syarat Rumah Subsidi Hingga Dokumen Pendukung yang Perlu Anda Tahu

Adapun syarat dan ketentuan bagi calon pembeli rumah bersubsidi yakni merupakan WNI dan berdomisili di Indonesia, berusia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun atau sudah menikah

redaksi
Sabtu, 23 Okt 2021 | 17:08 WIB
.

. (Net)

Share on FacebookShare on Twitter

KLIKPOSITIF – Syarat rumah subsidi wajib diperhatikan sebelum membeli rumah dengan harga dan cicilan yang terbilang cukup ringan.

KPR Bersubsidi merupakan kredit atau pembiayaan kepemilikan rumah yang mendapat bantuan atau kemudahan dari pemerintah berupa dana murah jangka panjang.

Selain itu, subsidi perolehan rumah ini diterbitkan oleh Bank Pelaksana baik secara konvensional maupun dengan prinsip syariah. Rumah subsidi dan rumah subsidi syariah juga merupakan rumah yang mendapat bantuan dari pemerintah berupa bebasnya pajak dan cicilan dengan bunga yang sangat rendah setiap pembayarannya.

Program ini sejatinya ditujukan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah atau MBR, sehingga masyarakat dari kalangan menengah ke bawah juga punya kesempatakan untuk memiliki rumah yang layak huni. Selain dikenakan bunga yang cukup rendah, rumah subsidi juga memiliki suku bunga flat hingga lunas.

Baca Juga

OJK Luncurkan Optimalisasi SLIK Perkuat Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah

Selasa, 7 Jul 2026 | 17:17 WIB

Tips Aman Berkendara di Dekat Kendaraan Besar, Honda Hayati Ingatkan Pengendara

Selasa, 14 Apr 2026 | 17:30 WIB

Adapun syarat dan ketentuan bagi calon pembeli rumah bersubsidi yakni merupakan WNI dan berdomisili di Indonesia, berusia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun atau sudah menikah, telah bekerja atau punya usaha minimal selama 1 tahun, belum pernah mengajukan KPR dalam 1 Kartu Keluarga untuk suami istri, atau belum pernah menerima bantuan atau subsidi perumahan dari pemerintah.

Selain itu, persyaratan lainnya yaitu gaji pokok maksimal Rp4 juta untuk setapak rumah, dan gaji pokok maksimal Rp7 juta untuk rumah susun, memiliki NPWP atau SPP tahunan PPh sesuai ketentuan yang berlaku, dan juga memiliki rekam jejak yang baik dalam hal yang berurusan dengan bank.

Untuk poin rekam jejak bank, Anda sebaiknya selalu memiliki track record yang baik. Pasalnya, masalah seperti macetnya pelunasan kartu kredit, cicilan pinjaman uang sering terlambat dan hal buruk lainnya itu dapat mempersulit proses permohonan KPR rumah subsidi. Karena, jika ingin berurusan dengan pihak bank, usahakan selalu lancar agar ke depannya urusan lainnya akan menjadi lancar juga.

Sementara itu, untuk dokumen yang dibutuhkan dalam mengajukan permohonan KPR Bersubsidi yaitu fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi NPWP, fotokopi akte nikah bila sudah menikah, pas foto 3 x 4, slip gaji asli sebulan terakhir, surat keterangan aktif bekerja (dtandatangani dan stempel dari HRD perusahaan), fotokopi surat pengangkatan karyawan tetap, surat keterangan belum memiliki rumah dari lurah, buku tabungan rekening bank yang bersangkutan, SPT tahunan, mengisi form FLPP dan aplikasi KPR, membawa materai 15 lembar.

Nantinya, semua dokumen tersebut akan dikumpulkan agar dapat segera mengajukan permohonan KPR rumah subsidi ke bank yang menyalurkan program KPR subsidi dengan waktu proses hingga persetujuan yang akan memakan waktu hingga 10 hari kerja.

Tags: Aturan rumah subsidiInfotainmentNasionalPerumahanRumah Subsidisyarat rumah subsidiTips

Berita Lainnya

OJK Luncurkan Optimalisasi SLIK Perkuat Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah

Selasa, 7 Jul 2026 | 17:17 WIB

Tips Aman Berkendara di Dekat Kendaraan Besar, Honda Hayati Ingatkan Pengendara

Selasa, 14 Apr 2026 | 17:30 WIB

Dealer Hayati Pemuda Bagikan Tips Sederhana Merawat Motor

Senin, 30 Mar 2026 | 10:51 WIB

Terjebak Macet saat Arus Balik? Ini Rekomendasi Aktivitas Produktif yang bisa Anda Lakukan

Jumat, 27 Mar 2026 | 14:53 WIB
Selanjutnya
.

Selain Mengenyangkan, Ini Manfaat Tak Terduga Nasi Bagi Tubuh Anda

Tinggalkan komentar
Classy FM

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara