Sabtu, 07 Nov 2026 - 12:25 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Nasional

Ini Reaksi KPK Terkait Pernyataan Wamenkumham Tentanng Dua Menteri

KPK, kata Ali, dalam perkara kasus korupsi izin ekspor benih lobster dan bansos Corona saat ini masih menerapkan pasal terkait dengan dugaan suap.

redaksi
Rabu, 17 Feb 2021 | 11:59 WIB
ilustrasi

ilustrasi (Net)

Share on FacebookShare on Twitter

KLIKPOSITIF – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan belum menerapkan Pasal 2 ayat 2 Undang Undang tindak pidana korupsi atau hukuman mati terhadap eks Menteri Sosial Juliari P Batubara dan eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Hal itu disampaikan menanggapi pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan jika Juliari dan Prabowo Edhy layak dituntut hukuman mati. Keduanya eks Menteri di kabinet Presiden Joko Widodo itu ditangkap KPK di tengah masa pandemi Covid-19.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengaku tak mempungkiri bahwa secara normatif UU Tipikor terutama Pasal 2 ayat (2) hukuman mati diatur secara jelas ketentuan tersebut dan dapat diterapkan. Namun, kata Ali, bukan hanya soal karena terbuktinya unsur ketentuan keadaan tertentu saja untuk Juliari dan Edhy untuk dituntut hukuman mati. Namun, kata Ali, harus seluruh unsur pasal 2 ayat (1) juga harus terpenuhi.

KPK, kata Ali, dalam perkara kasus korupsi izin ekspor benih lobster dan bansos Corona saat ini masih menerapkan pasal terkait dengan dugaan suap.

“Yang ancaman hukuman maksimalnya sebagaimana ketentuan undang-undang Tipikor adalah pidana penjara seumur hidup,” kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (17/2/2021).

“Perlu juga kami sampaikan bahwa seluruh perkara hasil tangkap tangan yang dilakukan KPK diawali dengan penerapan pasal-pasal terkait dugaan suap,” imbuhnya.

Meski begitu, kata Ali, penyidik antirasuah dapat membuka peluang menerapkan Pasal 2 atau 3 Undang Undang Tipikor bahkan penerapan ketentuan UU lain seperti TPPU.

Ali menyebut perlunya ada pembuktian bahwa penyidik menemukan adanya sejumlah unsur termasuk kerugian negara. Maka itu, KPK dapat dipastikan dapat menerapkan pasal itu dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup.

“Kami tegaskan, tentu sejauh ditemukan bukti-bukti permulaan yang cukup untuk penerapan seluruh unsur pasal-pasal dimaksud,” ucap Ali.

Ali menuturkan proses penyidikan perkara kedua tersangka Edhy dan Juliari tersebut sampai saat ini masih terus dilakukan.

“Kami memastikan perkembangan mengenai penyelesaian kedua perkara tangkap tangan KPK dimksud selalu kami informasikan kepada masyarakat,” kata dia.

Sebelumnya, Edward Omar Sharif Hiariej menyebut Prabowo Edhy dan Juliari layak dituntut hukuman mati.

“Bagi saya kedua mantan menteri ini (Edhy Prabowo dan Juliari P Batubara), melakukan perbuatan korupsi dan kemudian kena OTT KPK. Bagi saya mereka layak dituntut dengan ketentuan pasal 2 ayat 2 UU tindak pidana pemberantasan korupsi yang mana pemberatannya sampai pada pidana mati,” kata Edward.

Edward kemudian memberikan dua alasan Edhy Prabowo dan Juliari layak dihukum mati. Pertama, keduanya melakukan tindak kejahatan korupsi ditengah kondisi pandemi Covid-19.

Alasan kedua, kata Edward, mereka melakukan kejahatan dengan memanfaatkan jabatannya sebagai menteri.

“Jadi, dua hal yang memberatkan itu sudah lebih dari cukup untuk diancam dengan pasal 2 ayat 2 Tindak Pidana Korupsi,” tegas Edward.

Untuk diketahui, Edhy Prabowo ditangkap KPK di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, pada Rabu (25/11/2020) dini hari. Ia dijerat dalam kasus suap izin ekspor benih Lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2020.

Edhy dalam perkara ini diduga menerima suap mencapai Rp 3,4 miliar dan 100 ribu dolar Amerika Serikat. Uang itu sebagian diduga digunakan Edhy bersama istrinya untuk berbelanja tas hermes, sepeda, hingga jam rolex di Amerika Serikat.

Sedangkan Juliari ditangkap Tim Satgas KPK pada Sabtu (5/12/2020). Ia dijerat dalam kasus korupsi penyaluran bantuan sosial penanganan covid-19 paket Sembako Se-Jabodetabek di Kementerian Sosial Tahun 2020.

Dalam kasus ini, Juliari diduga mendapatkan jatah atau fee sebesar Rp 10 ribu per paket bansos. Dari program bansos Covid-19, Juliari dan beberapa pegawai Kementerian Sosial mendapatkan Rp17 miliar.

Baca Juga

Kota Padang Terbaik di Sumatera dalam SPI KPK 2025, Fadly Amran Tegaskan Komitmen Pemerintahan Bersih

Selasa, 30 Jun 2026 | 13:51 WIB

Bank Nagari Tegaskan Komitmen Anti Korupsi, Dirut: Ini Langkah Nyata!

Minggu, 26 Apr 2026 | 18:02 WIB

Sebanyak Rp 8,1 miliar diduga telah mengalir ke kantong politisi PDI Perjuangan itu. Juliari juga dijanjikan akan mendapatkan jatah selanjutnya sebesar Rp8,8 miliar pada pengadaan bansos periode kedua.

Sumber: Suara.com

Tags: HukumKemenkumhamkorupsiKpkNasional

Berita Lainnya

Kota Padang Terbaik di Sumatera dalam SPI KPK 2025, Fadly Amran Tegaskan Komitmen Pemerintahan Bersih

Selasa, 30 Jun 2026 | 13:51 WIB

Bank Nagari Tegaskan Komitmen Anti Korupsi, Dirut: Ini Langkah Nyata!

Minggu, 26 Apr 2026 | 18:02 WIB

Pulihkan Aset Negara, Kejari Way Kanan Nilai Belasan Barang Rampasan

Jumat, 23 Jan 2026 | 21:53 WIB

Kemenkum Lakukan Akselerasi-Transformasi Digital Jamin Hukum Berkeadilan

Senin, 15 Des 2025 | 21:27 WIB
Selanjutnya
ilustrasi

Ini 10 Ciri-ciri yang Menandakan Seseorang Akan Sukses di Masa Depan, Anda?

Tinggalkan komentar

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara