Selasa, 01 Sep 2026 - 00:18 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Peristiwa

Ini Persoalan Mendasar Usaha Tambak Udang di Padang Pariaman Menurut DPMPTP

Izin lingkungan ini yang paling penting. Jika izin lingkungan bermasalah sudah bisa dipastikan tidak akan bisa mendirikan tambak udang

redaksi
Sabtu, 20 Feb 2021 | 14:01 WIB
Tambak Udang

Tambak Udang (Ist)

Share on FacebookShare on Twitter

PADANGPARIAMAN, KLIKPOSITIF- Usaha tambak udang akhir-akhir ini menjamur di Kabupaten Padang Pariaman karena hasilnya yang menggiurkan.

Kendatipun demikian, banyak orang yang tidak mengetahui betul, cara mendapatkan izin mendirikan tambak tersebut. Tidak hanya itu, prilaku tidak patuh para pengusaha tambak udang dalam mengurus izin usaha menjadi permasalahan mendasar di Padang Pariaman.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Perindustrian (DPMPTP) Kabupaten Padang Pariaman, Rudi Rilis menuturkan langkah untuk pengurusan usaha tambak udang.

“Jadi pengurusan izin tambak udang meliputi izin prinsip, izin lingkungan, izin mendirikan bangunan dan pencatatan usaha perikanannya ke Dinas Perikanan Padang Pariaman dan izin usaha perikanan,” ungkap Rudi Rilis, Sabtu 20 Februari 2021.

Lebih lanjut dijelaskannya, dari beberapa izin tersebut disarankan pelaku usaha terlebih dahulu mengurus izin lingkungan.

“Izin lingkungan ini yang paling penting. Jika izin lingkungan bermasalah sudah bisa dipastikan tidak akan bisa mendirikan tambak udang,” ungkap Rudi Rilis.

Berikutnya, kata Rudi lagi, baru urus izin tata ruang dan bangunan serta pencatatan usaha perikanan.

Rudi mengungkapkan, selama ini pemilik tambak banyak yang mempercayakan pengurusan izin tambak udang ke pada pihak ke tiga atau orang lain.

Baca Juga

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Barat, Mohamad Abdul Majid Ikram

BI Catat Transaksi dan Komitmen Usaha Capai Angka Rp 2,75 Miliar di SCF 2026

Senin, 31 Agu 2026 | 06:43 WIB

Sertifikasi Halal Jadi Modal Strategis UMKM Sumbar Perluas Pasar

Minggu, 30 Agu 2026 | 13:15 WIB

“Pemilik tambak banyak mengurus izin menggunakan jasa orang lain. Ini banyak menimbulkan masalah baru di mana yang mengurus tidak menjelaskan kepada pemilik tambak syarat dan ketentuan pengurusan tambak secara benar dan menyeluruh. Akhirnya terbentur terus izin ini,” jelas Rudi.

Untuk di Kabupaten Padang Pariaman dikatakan Rudi, sebagian besar usaha tambak udang terkendala izin prinsip karena lokasinya berada pada daerah sepadan pantai yang berjarak kurang dari 100 meter.

“Jadi sesuai Perpres 51 tahun 2016 dan peraturan menteri kelautan dan perikanan Tahun 2018, izin prinsip dapat diberikan jika tambak udang berjarak 100 meter dari bibir pantai,” sebut dia.

Menurut Rudi, secara umum jika ingin mendirikan tambah udang urus dulu sarat-saratnya.

“Jangan bikin tambak udang terlebih dahulu sebelum terpenuhi sarat atau izinnya. Selain itu ada juga pelaku usaha tambak yang picik. Sudah dapat izin, diam-diam ditambahnya tambak tanpa sepengetahuan kita,” sebut Rudi.

Tags: BisnisdaerahEkonomiPariamanUdang

Berita Lainnya

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Barat, Mohamad Abdul Majid Ikram

BI Catat Transaksi dan Komitmen Usaha Capai Angka Rp 2,75 Miliar di SCF 2026

Senin, 31 Agu 2026 | 06:43 WIB

Sertifikasi Halal Jadi Modal Strategis UMKM Sumbar Perluas Pasar

Minggu, 30 Agu 2026 | 13:15 WIB

BI Sumbar Hadirkan SCF 2026, Angkat Potensi UMKM dan Ekonomi Kreatif

Rabu, 26 Agu 2026 | 12:24 WIB

Pertumbuhan, Investasi, dan Kualitas Pekerjaan

Rabu, 19 Agu 2026 | 16:30 WIB
Selanjutnya
Mobil yang dikemudikan Sultan

Mobil Sultan Tabrak Pohon di Pariaman, Penumpang Terjepit

Tinggalkan komentar
Classy FM

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara