PADANGPARIAMAN, KLIKPOSITIF- Usaha tambak udang akhir-akhir ini menjamur di Kabupaten Padang Pariaman karena hasilnya yang menggiurkan.
Kendatipun demikian, banyak orang yang tidak mengetahui betul, cara mendapatkan izin mendirikan tambak tersebut. Tidak hanya itu, prilaku tidak patuh para pengusaha tambak udang dalam mengurus izin usaha menjadi permasalahan mendasar di Padang Pariaman.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Perindustrian (DPMPTP) Kabupaten Padang Pariaman, Rudi Rilis menuturkan langkah untuk pengurusan usaha tambak udang.
“Jadi pengurusan izin tambak udang meliputi izin prinsip, izin lingkungan, izin mendirikan bangunan dan pencatatan usaha perikanannya ke Dinas Perikanan Padang Pariaman dan izin usaha perikanan,” ungkap Rudi Rilis, Sabtu 20 Februari 2021.
Lebih lanjut dijelaskannya, dari beberapa izin tersebut disarankan pelaku usaha terlebih dahulu mengurus izin lingkungan.
“Izin lingkungan ini yang paling penting. Jika izin lingkungan bermasalah sudah bisa dipastikan tidak akan bisa mendirikan tambak udang,” ungkap Rudi Rilis.
Berikutnya, kata Rudi lagi, baru urus izin tata ruang dan bangunan serta pencatatan usaha perikanan.
Rudi mengungkapkan, selama ini pemilik tambak banyak yang mempercayakan pengurusan izin tambak udang ke pada pihak ke tiga atau orang lain.
“Pemilik tambak banyak mengurus izin menggunakan jasa orang lain. Ini banyak menimbulkan masalah baru di mana yang mengurus tidak menjelaskan kepada pemilik tambak syarat dan ketentuan pengurusan tambak secara benar dan menyeluruh. Akhirnya terbentur terus izin ini,” jelas Rudi.
Untuk di Kabupaten Padang Pariaman dikatakan Rudi, sebagian besar usaha tambak udang terkendala izin prinsip karena lokasinya berada pada daerah sepadan pantai yang berjarak kurang dari 100 meter.
“Jadi sesuai Perpres 51 tahun 2016 dan peraturan menteri kelautan dan perikanan Tahun 2018, izin prinsip dapat diberikan jika tambak udang berjarak 100 meter dari bibir pantai,” sebut dia.
Menurut Rudi, secara umum jika ingin mendirikan tambah udang urus dulu sarat-saratnya.
“Jangan bikin tambak udang terlebih dahulu sebelum terpenuhi sarat atau izinnya. Selain itu ada juga pelaku usaha tambak yang picik. Sudah dapat izin, diam-diam ditambahnya tambak tanpa sepengetahuan kita,” sebut Rudi.






