SOLSEL, KLIKPOSITIF – DPRD Kabupaten Solok Selatan Periode 2019 – 2024 memasuki masa sidang pertama tahun ketiga 2021-2022.
Ketua DPRD Solok Selatan Zigo Rolanda mengungkapkan dalam menjalankan fungsi legislasi DPRD pada tiga kali masa sidang di tahun pertama, dari 12 Program Pembentukan (Propem) Peraturan Daerah (Perda), sembilan diantaranya ditetapkan sebagai Perda.
“Di tahun kedua 2020-2021, dari 12 Propem Perda, dua yang ditetapkan sebagai Perda karena berbagai faktor, yakni Pelaksanaan Pilkada dan pandemi Covid-19”, kata Zigo.
Dia menambahkan Propem Perda yang belum ditetapkan sebagai Perda pada tahun kedua dimasukkan kedalam Propem Perda pada masa sidang tahun ketiga 2021-2022.
Senada Ketua Fraksi Nasdem DPRD Solok Selatan Mursiwal mengatakan selain dipengaruhi pelaksanaan Pilkada 2020 serta pendemo Covid-19 ada faktor lain yang menyebabkan Propem Perda pada tahun kedua belum ditetapkan sebagai Perda.
“Sebenarnya ada beberapa ranperda yang telah selesai dibahas dan telah disampaikan ke gubernur untuk dievaluasi tetapi hingga saat ini belum ada informasi dari pihak pemrakarsa perkembangan evaluasi tersebut,” katanya.
Ketua Fraksi Golkar sekaligus anggota badan legislasi (Baleg) DPRD Solsel Afrizal Chandra mengatakan pada tahun pertama dari 12 Propem, sembilan bisa ditetapkan sebagai Perda anggota DPRD bisa langsung bekerja.
Menurutnya, ditahun pertama Perda ditetapkan lebih 50 persen dari propem karena kesiapannya mendukung, sehingga DPRD siap untuk melaksanakan tugas legislasi itu.
“Situasi berbeda terjadi ditahun kedua, pandemi yang membatasi ruang gerak, pilkada, masa transisi pihak pemrakarsa serta refocusing anggaran,” katanya.
Kabag Persidangan DPRD Solsel Delfianti Asra menyebutkan sembilan dari 12 Propem di tahun pertama yang ditetapkan sebagai perda yakni Perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019, perda Perubahan APBD tahun 2020, perda APBD 2021 dan perda pemekaran Nagari Lubuk Gadang Barat, Lubuk Gadang Tenggara, Lubuk Gadang Barat Daya, Pakan Rabaa Selatan, Pakan Rabaa Utara, Pakan Rabaa Tengah, Batang Lolo, Pekonina.
Selanjutnya perda rencana induk pengembangan pariwisata daerah, perda tentang perubahan Perda nomor 15 tahun 2016, perda RPIK, perda perubahan Perda nomor 4 tahun 2014, dan perda retribusi izin mendirikan bangunan.
“Ditahun kedua, yakni Perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020 dan perda perubahan Perda nomor 3 tahun 2011 tentang BPHTB,” katanya.







