Rabu, 09 Sep 2026 - 07:17 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • ๐Ÿ 
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • ๐Ÿ 
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • ๐Ÿ 
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Sumbar Terang

Ini Larangan yang Tidak Boleh Anda Lakukan Sebagai Pelanggan PLN

Pelanggan dilarang memindahkan peralatan listrik milik PLN tanpa seijin PLN

redaksi
Jumat, 15 Sep 2017 | 16:12 WIB
Ilustrasi

Ilustrasi (Berita Ekonomi dan Bisnis)

Share on FacebookShare on Twitter

KLIKPOSITIF – Positifers, Anda pastinya sudah tahu bahwa listrik termasuk sebagai kebutuhan dasar bagi setiap orang, karena listrik dijadikan sebagai suatu hal untuk kelangsungan hidup. Hal itu membuat hampir di setiap rumah atau bangunan memiliki sambungan listrik yang dialiri oleh PLN.

Nah, sebagai pemakai listrik yang juga merupakan seorang pelanggan PLN, berikut ini ditetapkan larangan yang tidak boleh dilakukan, yakni8:

(1) Pelanggan dilarang menjual dan/atau menyalurkan tenaga listrik Pelanggan yang dibeli dan diterima dari PLN kepada Pihak Lain tanpa sepengetahuan dan persetujuan tertulis dari PLN.

Baca Juga

Peran Ayah Penting dalam Membentuk Generasi Tangguh dan Berkarakter

Rabu, 9 Sep 2026 | 06:00 WIB

Tekanan Darah Tinggi Sering Tanpa Gejala, Kenali Risikonya Sejak Dini

Rabu, 9 Sep 2026 | 05:21 WIB

(2) Pelanggan dengan cara dan alasan apapun dilarang membuka, merusak atau merubah peralatan listrik milik PLN, baik yang dilakukan oleh Pelanggan maupun Pihak Lain.

(3) Pelanggan dilarang memakai tenaga listrik selain peruntukan sesuai Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik .

(4) Pelanggan dilarang memindahkan peralatan listrik milik PLN tanpa seijin PLN;

(5) Pelanggan dilarang menyalakan Instalasi Milik Pelanggan (IML) apabila IML nya belum memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO).

Itu adalah larangan yang tidak boleh Anda lakukan sebagai pelanggan PLN yang dilansir dari laman resmi PLN. Jika Anda melanggar larangan tersebut, maka PLN tidak akan segan untuk memberikan sanksi seperti pembayaran denda hingga pemutusan sambungan listrik di rumah Anda.

Berita Lainnya

Peran Ayah Penting dalam Membentuk Generasi Tangguh dan Berkarakter

Rabu, 9 Sep 2026 | 06:00 WIB

Tekanan Darah Tinggi Sering Tanpa Gejala, Kenali Risikonya Sejak Dini

Rabu, 9 Sep 2026 | 05:21 WIB

Penerbangan BIM-Jakarta Kembali Beroperasi, 3.365 Penumpang Dilayani Hari Ini

Selasa, 8 Sep 2026 | 22:16 WIB

Kualitas Udara Berbahaya, Pemko Padang Alihkan Pembelajaran Sekolah ke Daring mulai 9 hingga 11 September 2026

Selasa, 8 Sep 2026 | 22:12 WIB
Selanjutnya
Petugas di Dishubkominfo Payakumbuh melakukan pemantauan CCTV.

Pantau Kondisi Lalin, Dua Persimpangan di Payakumbuh Sudah Ada CCTV

Tinggalkan komentar
Classy FM

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • ๐Ÿ 
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • ๐ŸŒŽ KlikPositif
  • ๐ŸŒŽ KataSumbar
  • ๐ŸŒŽ Classy FM
  • ๐ŸŒŽ Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

ยฉ 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • ๐Ÿ 
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara