PARIAMAN, KLIKPOSITIF- Kepala Lapas Pariaman mengungkapkan kronologi pengungkapan narkotika jenis ganja di lapas tersebut.
“Pada hari Kamis (21/10/2021), petugas mendapatkan informasi bahwa ada narapidana yang pakai ganja. Lalu dilakukan razia di blok kamar 5 E, alhasil petugas menemukan ganja kering dalam kotak rokok,” ungkap Eddy Junaedi Kepala Lapas Pariaman.
Lebih lanjut dijelaskannya saat itu juga petugas mengamankan satu orang narapidana yang diduga pemilik ganja itu. “Dari penemuan itu, petugas merasa tidak puas dan pada Jumat (22/10/2021) pukul 09.30 WIB petugas pengamanan dan staff KPLP melakukan razia lagi. Razia dikembangkan di blok 9 D,” sebut Kepala Lapas.
Nah di blok 9 D itu, kata Eddy lagi, petugas berhasil mengamankan ganja kering yang dipadatkan di dalam kaleng rokok Surya. “Dua kaleng rokok yang ditemukan di dalam lemari narapidana itu berisi ganja kering seberat 0,25 kilogram,” sebut Eddy.
Sementara itu, 124 paket ganja yang dijual narapidana seharga 5 ribu rupiah tersebut ditemukan di saku pakaian narapidana. Eddy mengungkapkan juga, saat diinterogasi pelaku yang bernama Anggi mengatakan barang haram yang dimilikinya di dapat dari napi bernama Husnul.
“Husnul mengakui ganja itu miliknya. Dia dapat ganja tersebut dari luar lapas yang dimasukan dengan cara dilempar oleh orang tak dikenal,” katanya.
Sedangkan, kata Eddy lagi, narapidana bernama Yopi bertugas untuk mengambil ganja yang telah dilemparkan tersebut. “Mereka mengakui ganja itu dilemparkan ke dalam lapas sekitar pukul 04.15 WIB pada 4 hari yang lalu,” jelas Eddy.
Sampai saat ini sebanyak dua narapidana dan satu tahanan mahkamah agung yang telah diamankan dan telah dibawa oleh pihak Satuan Resor Narkotika PolresPariaman.