TANAH DATAR, KLIKPOSITIF – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tanah Datar mengumumkan besaran zakat fitrah pada 1443 Hijriah.
Zakat yang wajib bagi umat Islam menjelang Salat Idul Fitri tersebut berkisar antara Rp20.000 – Rp35.000.
Hal itu bergantung kepada kualitas beras yang dkonsumsi masyarakat setiap harinya.
“Bila kita mengkonsumsi beras kualitas 1, maka nilai zakat firahnya adalah Rp35.000,” kata Ketua Baznas Kabupaten Tanah Datar Yasmansyah di Batusangkar, Selasa 19 April 2021.
Kemudian, untuk beras kualitas 2, maka nilai zakat fitrah sebesar Rp32.000.
Untuk beras kualitas 3 sebesar Rp30.000, dan beras kualitas 4 sebesar Rp20.000.
Yasmansyah menyebut pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran kepada masyarakat dan pengurus masjid atau musala se-Tanah Datar.
Kewajiban membayar zakat fitrah bagi setiap muslim sebanyak 3,5 liter atau 2,5 kilogram beras.
Hal itu sesuai Peraturan Menteri Agama No 52 tahun 2014.
Selain itu, Baznas Tanah Datar juga menetapkan pembayaran fidyah bagi orang yang tidak sanggup berpuasa senilai Rp20.000 per orang per hari.
Tujuan Zakat Fitrah
Yasmanysah menyampaikan tujuan zakat ini adalah selain menyempurnakan amal ibadah selama Ramadan, juga menambah kualitas keimanan dan ketaqwaan seorang muslim kepada Allah SWT.
Zakat ini juga menunjukan ketaatan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.
Ia menyebut waktu yang baik membayarnya kepada mereka yang berhak sejak awal Ramadan, tetapi kewajibannya menjelang Salat Idul Fitri.
“Bila dibayarkan sesudah itu, bukan lagi bernama zakat fitrah melainkan zakat biasa atau sedekah,” tutur Yasmansyah. (*)