Selasa, 01 Sep 2026 - 00:02 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Daerah

Ini Besaran Zakat Fitrah 1443 Hijriah

Irfan Taufik
Selasa, 19 Apr 2022 | 16:29 WIB
Ilustrasi Zakat Fitrah

Ilustrasi Zakat Fitrah

Share on FacebookShare on Twitter

TANAH DATAR, KLIKPOSITIF – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tanah Datar mengumumkan besaran zakat fitrah pada 1443 Hijriah.

Zakat yang wajib bagi umat Islam menjelang Salat Idul Fitri tersebut berkisar antara Rp20.000 – Rp35.000.

Hal itu bergantung kepada kualitas beras yang dkonsumsi masyarakat setiap harinya.

β€œBila kita mengkonsumsi beras kualitas 1, maka nilai zakat firahnya adalah Rp35.000,” kata Ketua Baznas Kabupaten Tanah Datar Yasmansyah di Batusangkar, Selasa 19 April 2021.

Kemudian, untuk beras kualitas 2, maka nilai zakat fitrah sebesar Rp32.000.

Untuk beras kualitas 3 sebesar Rp30.000, dan beras kualitas 4 sebesar Rp20.000.

Yasmansyah menyebut pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran kepada masyarakat dan pengurus masjid atau musala se-Tanah Datar.

Kewajiban membayar zakat fitrah bagi setiap muslim sebanyak 3,5 liter atau 2,5 kilogram beras.

Hal itu sesuai Peraturan Menteri Agama No 52 tahun 2014.

Baca Juga

Qori Kebanggaan Kota Solok Wakili Sumbar di MTQ Korpri Makassar 2026

Kamis, 20 Agu 2026 | 14:56 WIB

Pameran Foto Jurnalistik Digelar di Istana Pagaruyung

Senin, 27 Jul 2026 | 23:23 WIB

Selain itu, Baznas Tanah Datar juga menetapkan pembayaran fidyah bagi orang yang tidak sanggup berpuasa senilai Rp20.000 per orang per hari.

Tujuan Zakat Fitrah

Yasmanysah menyampaikan tujuan zakat ini adalah selain menyempurnakan amal ibadah selama Ramadan, juga menambah kualitas keimanan dan ketaqwaan seorang muslim kepada Allah SWT.

Zakat ini juga menunjukan ketaatan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.

Ia menyebut waktu yang baik membayarnya kepada mereka yang berhak sejak awal Ramadan, tetapi kewajibannya menjelang Salat Idul Fitri.

“Bila dibayarkan sesudah itu, bukan lagi bernama zakat fitrah melainkan zakat biasa atau sedekah,” tutur Yasmansyah. (*)

Tags: BaznasdaerahIslamMuslimPuasaRamadanSumbarTanah DatarZakatZakat Fitrah

Berita Lainnya

Qori Kebanggaan Kota Solok Wakili Sumbar di MTQ Korpri Makassar 2026

Kamis, 20 Agu 2026 | 14:56 WIB

Pameran Foto Jurnalistik Digelar di Istana Pagaruyung

Senin, 27 Jul 2026 | 23:23 WIB

Kabupaten Solok dan Tanah Datar Sepakat Serahkan Soal Batas Daerah ke Kemendagri

Senin, 6 Jul 2026 | 19:36 WIB

Kinerja APBN Sumbar hingga 31 Mei 2026 Tetap Positif, Pendapatan Negara Tumbuh 6,89 Persen

Rabu, 1 Jul 2026 | 18:45 WIB
Selanjutnya

Satpol PP Damkar Pariaman Pantau Penjual Petasan saat Ramadan

Tinggalkan komentar
Classy FM

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Β© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara