Sabtu, 07 Nov 2026 - 10:31 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News

Ini Besaran UMK Pessel Tahun 2023

Kiki Julnasri
Kamis, 1 Des 2022 | 20:22 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

PESSEL, KLIKPOSITIF- Pemerintah Kabupaten Pessel (Pesisir Selatan), Sumatera Barat tetapkan nilai upah minimum kabupaten (UMK) setempat sesuai upah minimum provinsi (UMP) di tahun 2023.

Kepala Bidang Tenaga Kerja, Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Pessel, Afrizal mengungkapkan, penetapan itu sesuai dengan telah ditetapkannya UMP Sumbar.

“Ya, kabupaten kita tidak ada membuat UMK. Kita hanya mengacu ke UMP,” ungkap Afrizal dikonfirmasi KLIKPOSITIF, Kamis 1 Desember 2022.

Sesuai surat keputusan Gubernur Sumbar nomor : 562-863-2022 tentang UMP Sumbar 2023. Nilai UMP Sumbar 2023 sebesar Rp 2.742.476 dan naik dari UMP 2022 yang hanya Rp 2.512.539.

Baca Juga

Hearing permasalahan upah buruh di Sumbar, Kamis (7/5/2026)

Miris! Perusahaan di Sumbar Diduga Masih Ada Gaji Buruh Rp50 Ribu per Hari

Jumat, 8 Mei 2026 | 13:22 WIB

Vietnam Naikkan Upah Minimum 7% Mulai Awal Tahun Depan

Kamis, 13 Nov 2025 | 17:10 WIB

Ia menjelaskan, dengan telah ditetapkan UMP Sumbar, maka seluruh perusahaan-perusahaan yang ada di Pessel harus mengacu UMP.

“Nanti di 2023, kita lihat tindakkannya dilakukan tidak sesuai UMP. Kita pantau nanti,” terangnya.

Jika ada perusahaan yang tidak melaksanakan pemberian upah pekerja sesuai dengan UMP, maka pihak bakal menindak sesuai aturan dan perundang-undangan.

“Kalau seandainya tidak dilakukan. Bisa kita tegur. Harapan kita seharusnya dibayarkan sesuai UMP ini,” terangnya.

Tags: Kabupaten PesselUpah

Berita Lainnya

Hearing permasalahan upah buruh di Sumbar, Kamis (7/5/2026)

Miris! Perusahaan di Sumbar Diduga Masih Ada Gaji Buruh Rp50 Ribu per Hari

Jumat, 8 Mei 2026 | 13:22 WIB

Vietnam Naikkan Upah Minimum 7% Mulai Awal Tahun Depan

Kamis, 13 Nov 2025 | 17:10 WIB
Andre Rosiade Hadirkan Listrik untuk Nelayan di Muara Sutera Pessel

Andre Rosiade Hadirkan Listrik untuk Nelayan di Muara Sutera Pessel

Sabtu, 25 Nov 2023 | 18:00 WIB

Survei Sebut 4 dari 10 Warga Korea Alami Tunggakan Upah

Selasa, 26 Sep 2023 | 11:38 WIB
Selanjutnya

Cara Cek Klasemen Piala Dunia

Tinggalkan komentar

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara