KLIKPOSITIF – Pembangunan kawasan Hunian Tetap (Huntap) di Kabupaten Agam untuk masyarakat terdampak bencana hidrometeorologi November 2025, telah memasuki tahap pengerjaan fisik di daerah Padang Mardani, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Sumatera Barat.
Pembersihan dan pematangan lahan secara masif telah berlangsung di atas lahan seluas 10 hektare di Padang Mardani. Alat berat (crawler bulldozer) menggusur tapak proyek untuk meratakan lahan sudah bekerja. Sebelumnya lahan ini ditanami jagung warga penggarap.
Proses pengelupasan dan perataan tanah memperlihatkan karakteristik tanah yang subur (berwarna cokelat tua kehitaman) yang kini telah bersih dari sisa-sisa pangkasan batang tanaman.
Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, juga mengatakan pemulihan fisik lahan juga menyangkut legalitas dengan pemuktahiran pada data pertanahan.
“Karena BPN ini di bawah Menteri ATR/BPN mungkin perlu ada instruksi kepada jajaran agar proaktif bekerja sama dengan Pemda untuk menyelesaikan persoalan tanah, batas lahan, sekaligus membantu sertifikat yang hilang,” kata Tito.
Bentang lahan Padang Mardani memiliki kontur geografi datar, yang sangat ideal untuk penataan kavling perumahan, jaringan jalan lingkungan, serta fasilitas umum tanpa memerlukan manipulasi tebing yang berisiko. Area tanah yang telah diratakan membentang luas hingga batas vegetasi kelapa sawit nagari.
Pematokan batas kavling hunian (site staking) mulai dilakukan oleh tim teknis kontraktor pelaksana sebagai penanda dimulainya pengerjaan konstruksi fisik. Proyek Strategis Nasional (PSN) ini disiapkan untuk merelokasi ratusan keluarga korban bencana, termasuk dari zona terdampak di Kecamatan Palembayan dan Maninjau, ke permukiman permanen yang aman dan layak.
Huntap ini sendiri dibangun di lahan Eks Hak Guna Usaha (HGU) No. 01 Tahun 1988 PT Inang Sari (status tanah negara dikuasai langsung oleh negara), Padang Mardani, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung.
Total target pembangunan unit huntap ini berjumlah 440 Unit yang mana untuk porsi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) berjumlah 280 unit, sisanya 160 unit dibangun oleh Yayasan Buddha Tzu Chi.
Setiap unit rumah porsi Kementerian PKP dibangun dengan pagu anggaran Rp 150 juta per unit. Spesifikasi rumahnya bertipe 36 (dimensi 3×6 meter) yang dilengkapi 2 kamar tidur, 1 kamar mandi, serta pantry.
Selain bangunan rumah, proyek ini mencakup pembangunan fasilitas dasar, fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum/fasos), seperti jaringan jalan lingkungan, saluran irigasi/drainase permukiman, mushola, balai warga, serta sarana-prasarana pendukung lainnya.
Seluruh pengerjaan 280 unit huntap tersebut ditargetkan rampung sepenuhnya pada 31 Desember 2026. Percepatan pembangunan infrastruktur pascabencana yang dilakukan pemerintah ini membuktikan bahwa negara hadir untuk membantu masyarakat terdampak bencana.
Ketua Satgas PRR Tito Karnavian menegaskan bahwa langkah pemulihan merupakan tanggung jawab semua pihak, baik pusat maupun daerah, sehingga penting bagi daerah untuk mengoptimalkan upaya pemulihan agar sektor-sektor terdampak bencana dapat kembali normal seutuhnya.
Huntap dalam Renduk PRRP Sumatera
Berdasarkan dokumen Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera (Renduk PRRP Sumatera) 2026–2028, isu hunian pascabencana tidak hanya menyangkut pembangunan rumah pengganti. Pemerintah juga diarahkan memastikan warga tinggal di lokasi yang aman, memiliki akses layanan dasar, serta bisa kembali menjalankan aktivitas sosial dan ekonomi.
Untuk itu, beberapa langkah strategis yang diatur. Pertama, hunian sementara untuk warga yang kehilangan rumah. Huntara ini diprioritaskan bagi pengungsi yang rumahnya rusak berat atau hanyut. Renduk juga menekankan penyiapan lahan relokasi yang clean and clear sebagai bagian dari proses menuju pemulihan permanen.
Kedua, huntap dibangun berdasarkan risiko bencana. Pembangunan kembali di lokasi semula (in-situ) dapat dilakukan pada zona aman dengan memperhatikan peta risiko. Rumah yang berada di zona rawan bencana tinggi dan direkomendasikan untuk relokasi perlu dipindahkan ke lokasi yang sesuai tata ruang dan mempertimbangkan keselamatan.
Ketiga, rumah harus terintegrasi dengan layanan dasar. Pembangunan hunian perlu disertai akses air minum, sanitasi, pengelolaan sampah, drainase, jalan, serta fasilitas sosial dan ekonomi. Dengan demikian, pemulihan tidak berhenti pada berdirinya bangunan rumah.
Keempat, Renduk mendorong pelibatan masyarakat dalam perencanaan rumah dan kawasan baru agar sesuai kondisi sosial budaya. Tata kelola huntap juga harus mencakup penghunian, pengelolaan kawasan, dan serah terima aset agar warga memperoleh kepastian bermukim. (*)







