KLIKPOSITIF– Harga cabai rawit merah dan hijau di Kota Padang kembali mengalami kenaikan pada Rabu (9/9/2026).
Kenaikan paling tinggi terjadi pada cabai rawit merah. Harganya kini mencapai Rp81.667 per kilogram.
Sebelumnya, harga cabai rawit merah berada di angka Rp80.000 per kilogram.
Sementara itu, harga cabai rawit hijau naik dari Rp54.667 menjadi Rp56.333 per kilogram.
Kepala Bidang Pengendalian Barang Pokok dan Penting (Bapokting) Dinas Perdagangan Kota Padang, Edrian Edwar, mengatakan kenaikan harga cabai rawit tersebut berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan pada Rabu pagi.
“Ya, kompak naik. Sejak Senin kemarin terus naik. Rabu ini rawit merah tembus Rp81.667 per kilogram,” katanya.
Namun, kenaikan tidak terjadi pada seluruh jenis cabai. Harga cabai keriting merah justru turun.
Harga komoditas tersebut sebelumnya Rp42.667 per kilogram dan kini menjadi Rp40.000 per kilogram.
“Kalau hijau turun. Tapi, cabai keriting merah dan harga komoditas perkebunan lain relatif stabil,” ujarnya.
Saat ini, harga cabai keriting merah berada di angka Rp50.000 per kilogram.
Untuk komoditas hortikultura lainnya, harga tomat masih Rp11.667 per kilogram.
Di sisi lain, sejumlah kebutuhan pokok masih relatif stabil. Harga gula pasir premium bertahan Rp20.000 per kilogram, sedangkan gula pasir curah Rp18.833 per kilogram.
Harga telur ayam ras juga masih berada di angka Rp27.333 per kilogram.
Sementara harga telur ayam kampung mencapai Rp51.467 per kilogram. Daging ayam kampung Rp65.000 per kilogram.
Kemudian, harga ikan tongkol tercatat Rp41.667 per kilogram dan ikan tuna Rp73.333 per kilogram.
Untuk bawang merah, harga jenis super berada di angka Rp35.333 per kilogram. Bawang merah biasa Rp30.667 per kilogram, sedangkan jenis lainnya Rp20.000 per kilogram.
Edrian mengatakan, fluktuasi harga sejumlah komoditas, khususnya cabai, dipengaruhi dinamika pasokan dan permintaan di pasar.
Dinas Perdagangan Kota Padang terus melakukan pemantauan terhadap harga dan ketersediaan bahan pokok di pasaran.
Pemantauan dilakukan untuk memastikan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi serta mengantisipasi perubahan harga di tingkat pedagang.
“Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan ketersediaan komoditas sekaligus memantau perubahan harga yang terjadi di tingkat pedagang,” tutupnya.




