KLIKPOSITIF – Mantan Menteri Dalam Negeri RI yang juga mantan Gubernur Sumatera Barat, Gamawan Fauzi, rencananya hari ini akan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gamawan akan diperiksa dalam kasus mega korupsi proyek e-KTP yang telah menjerat Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos sebagai tersangka.
Menurut keterangan KPK, agenda pemeriksaan terhadap Gamawan guna melengkapi berkas perkara milik Paulus yang kini resmi telah ditahan oleh KPK.
“Kami periksa atas nama Gamawan Fauzi dalam kapasitas saksi untuk tersangka PLS (Paulus Tannos),”kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kapeda wartawan, Rabu (29/6/2022).
Namun demikian, jubir KPK itu belum dapat menyampaikan apa yang akan menjadi fokus penyidik KPK terhadap pemeriksaan saksi Gamawan.
Hingga berita ini terbit belum diketahui apakah Gamawan telah hadir dalam pemeriksaan kpk atau belum.
Gamawan Fauzi sendiri sudah bolak balik ke gedung KPK untuk menjadi saksi dalam perkara ini.
Pasalnya, saat proyek ini berjalan, Gamawan Fauzi merupakan Mendagri.
Tersangka E-KTP
Sehubungan dengan itu, selain Paulus Tannos dalam pengembangan korupsi proyek E- KTP, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain.
Mereka yakni, eks Anggota DPR RI Miryam S Haryani; Eks Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI Isnu Edhi Wijaya; dan Husni Fahmi, Ketua Konsorsium PNRI sekaligus Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP.
Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001.
Mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam kasus ini, total ada sembilan orang yang sudah dikirim KPK ke penjara terkait kasus korupsi E-KTP.
Mereka adalah Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong ,Made Oka Masagung; eks Anggota DPR Markus Nari.
Kasus ini telah ditangani KPK sejak beberapa tahun terakhir, dimana pada tahun 2017 KPK menetapkan mantan politisi Partai Golkar, Markus Nari sebagai tersangka.
Kerugian Negara
Pengadaan paket e-KTP tahun 2011-2013 merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun dari total anggaran Rp 5,9 triliun.
Kemisrin, Selasa (27/6) Komisi Pemberantasan Korupsi menjelaskan, telah menerima uang sebanyak US$ 5.956.356 atau setara dengan Rp 86.664.991.149 dari US Marshall.
Uang itu berasal dari asset recovery penanganan perkara tindak pidana korupsi e-KTP.