Selasa, 01 Sep 2026 - 00:17 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Daerah

Gamawan Fauzi Kembali Dipanggil KPK

Eko Fajri
Rabu, 29 Jun 2022 | 15:01 WIB
Mantan Mendagri Gamawan Fauzi

Mantan Mendagri Gamawan Fauzi

Share on FacebookShare on Twitter

KLIKPOSITIF – Mantan Menteri Dalam Negeri RI yang juga mantan Gubernur Sumatera Barat, Gamawan Fauzi, rencananya hari ini akan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gamawan akan diperiksa dalam kasus mega korupsi proyek e-KTP yang telah menjerat Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos sebagai tersangka.

Menurut keterangan KPK, agenda pemeriksaan terhadap Gamawan guna melengkapi berkas perkara milik Paulus yang kini resmi telah ditahan oleh KPK.

“Kami periksa atas nama Gamawan Fauzi dalam kapasitas saksi untuk tersangka PLS (Paulus Tannos),”kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kapeda wartawan, Rabu (29/6/2022).

Namun demikian, jubir KPK itu belum dapat menyampaikan apa yang akan menjadi fokus penyidik KPK terhadap pemeriksaan saksi Gamawan.

Hingga berita ini terbit belum diketahui apakah Gamawan telah hadir dalam pemeriksaan kpk atau belum.

Gamawan Fauzi sendiri sudah bolak balik ke gedung KPK untuk menjadi saksi dalam perkara ini.

Pasalnya, saat proyek ini berjalan, Gamawan Fauzi merupakan Mendagri.

Tersangka E-KTP

Sehubungan dengan itu, selain Paulus Tannos dalam pengembangan korupsi proyek E- KTP, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain.

Mereka yakni, eks Anggota DPR RI Miryam S Haryani; Eks Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI Isnu Edhi Wijaya; dan Husni Fahmi, Ketua Konsorsium PNRI sekaligus Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP.

Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001.

Mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam kasus ini, total ada sembilan orang yang sudah dikirim KPK ke penjara terkait kasus korupsi E-KTP.
Mereka adalah Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong ,Made Oka Masagung; eks Anggota DPR Markus Nari.

Baca Juga

Qori Kebanggaan Kota Solok Wakili Sumbar di MTQ Korpri Makassar 2026

Kamis, 20 Agu 2026 | 14:56 WIB

Kinerja APBN Sumbar hingga 31 Mei 2026 Tetap Positif, Pendapatan Negara Tumbuh 6,89 Persen

Rabu, 1 Jul 2026 | 18:45 WIB

Kasus ini telah ditangani KPK sejak beberapa tahun terakhir, dimana pada tahun 2017 KPK menetapkan mantan politisi Partai Golkar, Markus Nari sebagai tersangka.

Kerugian Negara

Pengadaan paket e-KTP tahun 2011-2013 merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun dari total anggaran Rp 5,9 triliun.

Kemisrin, Selasa (27/6) Komisi Pemberantasan Korupsi menjelaskan, telah menerima uang sebanyak US$ 5.956.356 atau setara dengan Rp 86.664.991.149 dari US Marshall.

Uang itu berasal dari asset recovery penanganan perkara tindak pidana korupsi e-KTP.

 

Tags: daerahE-KtpGamawan Fauzikorupsikorupsi e ktpKpkNasionalSumbar

Berita Lainnya

Qori Kebanggaan Kota Solok Wakili Sumbar di MTQ Korpri Makassar 2026

Kamis, 20 Agu 2026 | 14:56 WIB

Kinerja APBN Sumbar hingga 31 Mei 2026 Tetap Positif, Pendapatan Negara Tumbuh 6,89 Persen

Rabu, 1 Jul 2026 | 18:45 WIB

Kota Padang Terbaik di Sumatera dalam SPI KPK 2025, Fadly Amran Tegaskan Komitmen Pemerintahan Bersih

Selasa, 30 Jun 2026 | 13:51 WIB

Dulu Pinjam Alat, Kini Sanggar Seni Jalo Suto Terima Bantuan dari Taman Budaya Sumbar

Senin, 29 Jun 2026 | 10:54 WIB
Selanjutnya

500 Guru Madrasah di Padang Jadi Peserta BPJAMSOSTEK

Tinggalkan komentar
Classy FM

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara