SOLSEL, KLIKPOSITIF – Meskipun terjadi empat kali refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19, Kejaksaan Negeri (Kejari) Solsel berupaya memaksimalkan penanganan perkara selama tahun 2021.
“Refocusing anggaran ini sebenarnya merata di setiap instansi. Kami pun mengalami sebanyak empat kali, tetapi hal itu tidak menyurutkan semangat kawan-kawan untuk memaksimalkan penanganan perkara,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Solsel Muhammad Bardan, saat pers release di Kantor Kejari Solsel Selasa (21/12/2021).
Dia mengungkapkan perkara-perkara yang ditangani selama tahun 2021 yakni bidang tindak pidana umum dengan total Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) 81 Perkara, eksekusi 60 perkara, banding 7 perkara, kasasi 6 perkara, sisanya tahap 1 dan tahap 2.
“Di bidang pidana umum ini, juga ada restorasi justice satu perkara dan penanganan perkara tilang sebanyak 1.309 perkara, dengan serapan anggaran di bidang ini sebanyak sembilan puluh persen lebih,” katanya.
Dia melanjutkan di bidang tindak pidana khusus perkara yang ditangani yakni dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) kawasan Camintoran pada Dinas Pariwisata Solok Selatan tahun anggaran 2020, kasus ini menunggu keterangan ahli untuk tindakan selanjutnya.
Kemudian imbuhnya, dugaan Tipikor Dana penyertaan modal Pemkab Solsel pada PDAM Tirta seribu sungai tahun anggaran tahun anggaran 2016-2017, kasus ini menunggu hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP. Selanjutnya penyidikan terhadap kasus dugaan Tipikor pembangunan jembatan ambayan dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar.
“Tahun ini juga dilakukan eksekusi terhadap dua terpina korupsi berdasarkan putusan mahkamah agung RI, serta uang pengembalian yang disetor ke kas negara sebanyak 200 juta,” jelasnya.