Sabtu, 07 Nov 2026 - 10:37 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Daerah

Dugaan Korupsi BUMDes, Kejari Pariaman Tahan 2 Tersangka

Dari pemeriksaan auditor Inspektorat Kota Pariaman, ungkap Yuharmen lagi, kerugian negara mencapai Rp125 juta.

redaksi
Selasa, 23 Nov 2021 | 09:10 WIB
Pemeriksaan tersangka

Pemeriksaan tersangka (Doc Kajari)

Share on FacebookShare on Twitter

PARIAMAN, KLIKPOSITIF– Ketua BUMDes beserta penyedia jasa di Pariaman ditahan pihak Kejaksaan Negeri Pariaman dalam dugaan kasus korupsi.

“Benar, dugaan kerugian negara yang diakibatkan pada kasus penyertaan modal dari Pemerintah Desa Manggung, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman, Sumatera Barat terhadap badan usahanya yaitu Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Lumbung Mas mencapai Rp125 juta,” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman, Yuharmen Yakub, saat dihubungi KLIKPOSITIF, Selasa 23 November 2021.

Dari pemeriksaan auditor Inspektorat Kota Pariaman, ungkap Yuharmen lagi, kerugian negara mencapai Rp125 juta.

Pihaknya telah menetapkan dua tersangka dan melakukan penahanan pada tahap dua Jumat (19/11). Pada tahap pertama tidak dilakukan penahanan karena keduanya kooperatif.

Baca Juga

Perkuat Program Pembangunan, Kabupaten Solok Luncurkan SPKPD

Rabu, 16 Sep 2026 | 20:19 WIB

Bank Nagari Tegaskan Komitmen Anti Korupsi, Dirut: Ini Langkah Nyata!

Minggu, 26 Apr 2026 | 18:02 WIB

Kedua tersangka tersebut yaitu Direktur atau Ketua BUMDes Lumbung Mas berinisial DI dan penyedia jasa yaitu WR.

“Adapun kegiatan yang dilakukan oleh BUMDes tersebut yaitu membuat wahana sepeda gantung namun tidak dapat dimanfaatkan hingga sekarang. Sampai sekarang tersangka dua orang, tidak menutup kemungkinan jika ditemukan barang bukti yang bisa dipertanggungjawabkan (maka jumlah tersangka bisa bertambah),” ungkap Kasi itu.

Untuk diketahui juga, kedua tersangka saat ini ditahan di Rutan Anak Air Padang dan dalam waktu dekat kasus tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan.

Tags: BumdesdaerahHukumkejarikorupsiNasionalPariaman

Berita Lainnya

Perkuat Program Pembangunan, Kabupaten Solok Luncurkan SPKPD

Rabu, 16 Sep 2026 | 20:19 WIB

Bank Nagari Tegaskan Komitmen Anti Korupsi, Dirut: Ini Langkah Nyata!

Minggu, 26 Apr 2026 | 18:02 WIB

Pulihkan Aset Negara, Kejari Way Kanan Nilai Belasan Barang Rampasan

Jumat, 23 Jan 2026 | 21:53 WIB

Kemenkum Lakukan Akselerasi-Transformasi Digital Jamin Hukum Berkeadilan

Senin, 15 Des 2025 | 21:27 WIB
Selanjutnya
PPID Utama Padang Panjang Masuk Nominasi Tiga Besar Keterbukaan Informasi Publik

PPID Utama Padang Panjang Masuk Nominasi Tiga Besar Keterbukaan Informasi Publik

Tinggalkan komentar

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara