PARIAMAN, KLIKPOSITIF– Ketua BUMDes beserta penyedia jasa di Pariaman ditahan pihak Kejaksaan Negeri Pariaman dalam dugaan kasus korupsi.
“Benar, dugaan kerugian negara yang diakibatkan pada kasus penyertaan modal dari Pemerintah Desa Manggung, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman, Sumatera Barat terhadap badan usahanya yaitu Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Lumbung Mas mencapai Rp125 juta,” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman, Yuharmen Yakub, saat dihubungi KLIKPOSITIF, Selasa 23 November 2021.
Dari pemeriksaan auditor Inspektorat Kota Pariaman, ungkap Yuharmen lagi, kerugian negara mencapai Rp125 juta.
Pihaknya telah menetapkan dua tersangka dan melakukan penahanan pada tahap dua Jumat (19/11). Pada tahap pertama tidak dilakukan penahanan karena keduanya kooperatif.
Kedua tersangka tersebut yaitu Direktur atau Ketua BUMDes Lumbung Mas berinisial DI dan penyedia jasa yaitu WR.
“Adapun kegiatan yang dilakukan oleh BUMDes tersebut yaitu membuat wahana sepeda gantung namun tidak dapat dimanfaatkan hingga sekarang. Sampai sekarang tersangka dua orang, tidak menutup kemungkinan jika ditemukan barang bukti yang bisa dipertanggungjawabkan (maka jumlah tersangka bisa bertambah),” ungkap Kasi itu.
Untuk diketahui juga, kedua tersangka saat ini ditahan di Rutan Anak Air Padang dan dalam waktu dekat kasus tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan.







