KLIKPOSITIF- Status keanggotaan BSN di DPRD Sumatera Barat (Sumbar) memasuki babak baru setelah dirinya berstatus terdakwa dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit modal kerja (KMK) dan bank garansi di BNI Cabang Ahmad Yani Padang yang melibatkan PT Benal Iksan Persada. Kasus tersebut diduga menimbulkan kerugian sekitar Rp34 miliar.
Meski telah berstatus terdakwa, BSN masih tercatat sebagai anggota DPRD Sumbar dan tetap menerima gaji. Pemberhentian sementara terhadap dirinya masih menunggu surat keputusan (SK) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumbar, Bakri Bakar, mengatakan pihaknya tidak menangani substansi perkara hukum yang menjerat BSN. Penanganan kasus tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum (APH).
Menurut Bakri, mekanisme pemberhentian sementara dapat diproses setelah anggota dewan berstatus terdakwa. Usulan pemberhentian sementara BSN telah disampaikan kepada Mendagri melalui Gubernur Sumbar sekitar sebulan lalu.
“Kalau sudah terdakwa misalnya. Itu harus dihentikan sementara. Itu sudah diusulkan oleh DPRD ke Kemendagri. Sekarang kita tunggu SK Mendagri,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Rabu (28/10/2026).
Ia menjelaskan, setelah SK pemberhentian sementara diterbitkan, hak-hak BSN sebagai anggota dewan akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, status dan hak keanggotaannya tidak lagi berjalan seperti sebelumnya.
Bakri menegaskan, BK DPRD Sumbar hanya menjalankan kewenangannya dalam aspek kode etik dan tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kita hanya berada di kode etik. Kita tidak bisa melakukan intervensi,” ujarnya.
Ia mengatakan, status pemberhentian sementara masih memungkinkan dipulihkan apabila BSN nantinya dinyatakan bebas murni. Sebaliknya, apabila terbukti bersalah, pemberhentian sementara tersebut dapat berlanjut menjadi pemberhentian tetap sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Beliau berjuang dulu dari dakwaan dan tuntutan. Mana tahu yang bersangkutan bisa bebas murni. Kalau bebas murni, surat yang nanti dikeluarkan Mendagri tentu dikembalikan lagi. Dia pulih seperti biasanya. Tapi kalau terbukti bersalah, yang sementara tadi bisa permanen,” ujarnya.
Sementara itu, Partai Demokrat Sumatera Barat disebut masih menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah sebelum mengambil keputusan terkait Pergantian Antarwaktu (PAW) terhadap BSN.
Dengan demikian, proses administratif pemberhentian sementara di DPRD Sumbar dan keputusan partai terkait PAW masih mengikuti tahapan serta ketentuan masing-masing.














