Solok, Klikpositif – Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang dan alot, DPRD Kabupaten Solok akhirnya menyepakati Ranperda APBD Perubahan tahun 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan bersama itu dilakukan melalui sidang paripurna DPRD Kabupaten Solok, Senin (30/10/20249. Sidang dipimpin langsung ketua DPRD, Ivoni Munir. Hadir Pjs Bupati Solok, Akbar Ali.
Juru bicara Banggar DPRD, Yetty Aswati dalam laporannya menyampaikan, Banggar DPRD Pemerintah Daerah untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah yang berasal dari pajak, retribusi dan lain-lain.
“PAD sangat penting untuk lebih meningkatkan lagi pencapaian kinerja pembangunan Kab solok,” ungkap Yetty Aswati.
Selain itu, DPRD juga menekankan soal percepatan penyerapan anggaran, serta pelaksanaan program di masing-masing OPD di lingkup pemerintah kabupaten solok sehingga tidak terdapat Silpa pada anggaran 2024 ini.
“Secara prinsip Banggar DPRD telah menyetujui secara bersama Anggaran Perubahan Tahun 2024,” tutupnya.
Pjs. Bupati Solok, Akbar Ali menyampaikan apresiasi terhadap DPRD dan TAPD yang sudah mencurahkan waktu, tenaga dan fikiran dalam membahas Ranperda Perubahan APBD tahun anggaran 2024.
“Perubahan APBD merupakan agenda rutin dalam tahapan sistem pengelolaan keuangan daerah. Agenda perubahan dalam rangka mewujudkan penatausahaan keuangan daerah yang optimal, transparan dan akuntabel,” paparnya.
Dalam penyusunan APBD Perubahan tahun 2024 ini, TAPD Kabupaten Solok berusaha optimal untuk menjaga keseimbangan antara anggaran belanja dan pendapatan daerah, sesuai dengan kondisi fiskal yang ada.
“Kami memastikan setiap pengeluaran daerah diprioritaskan untuk program-program yang memiliki dampak langsung pada peningkatan kualitas layanan publik dan pembangunan infrastruktur, tanpa mengenyampingkan program-program prioritas lain,” tutupnya.