Padang, Klikpositif – DPRD dan Pemerintah Kabupaten Solok Solok membahas 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi produk hukum daerah. Pembahasan dilakukan di Rocky Hotel, Sabtu (14/14/2024).
Lima Ranperda yang dibahas diantaranya; penyelengaraan sarana dan prasarana dan utilitas umum perumahan, Ranperda perlindungan lahan pertanian pangan yang berkelanjutan.
Kemudian Ranperda perusahaan umum daerah air minum Tirta Solok Nan Indah. Perda Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Solok Nan Indah, serta Perda Penyertaan Modal pada PDAM.
Rapat pembahasan dipimpin Wakil Ketua DPRD, H. Armen Plani. Hadir Wakil Ketua II, Mukhlis serta segenap anggota DPRD Kabupaten Solok, Sekretaris Dewan, Zaitul Ikhlas, Para Staf Ahli Bupati serta kapala OPD.
Dalam kesempatan itu, Sekda Medison mengatakan, Pemerintah Kabupaten Solok senantiasa berkomitmen menghadirkan kebijakan yang mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, peningkatan kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan pembangunan daerah.
“Penyusunan Ranperda ini merupakan salah satu langkah strategis Pemda Kab Solok dalam menciptakan kerangka hukum yang jelas dan terstruktur,” terang Medison.
Medison mengharapkan, setiap penyusunan Ranperda bedasarkan kajian yang mendalam melibatkan seluruh pihak terkait, serta merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan Ranperda ini, semoga proses pembahasan nantinya menghasilkan peraturan yang mampu menjawab tantangan serta kebutuhan pembangunan daerah,” tutupnya.