KLIKPOSITIF – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna penyampaian penjelasan anggota DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul prakarsa tentang Penyelenggaraan Penyiaran, Senin, 10 Juni 2024.
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar. Dalam sambutannya, Irsyad menekankan pentingnya regulasi yang komprehensif untuk mengatur penyiaran di Sumbar.
“Ranperda ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang kuat untuk mengatur penyiaran di provinsi kita, sehingga mampu mendukung penyebaran informasi yang akurat, mendidik, dan menghibur masyarakat,” katanya.
Menurutnya, Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran disusun untuk menjawab tantangan perkembangan teknologi dan informasi yang semakin pesat.
Ranperda ini bertujuan memperkuat peran penyiaran lokal dalam menjaga kearifan lokal serta memperluas jangkauan informasi yang bermanfaat bagi masyarakat Sumbar.
“Ranperda ini mencakup berbagai aspek penting, seperti pengaturan konten siaran, perlindungan hak-hak konsumen, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang penyiaran. Selain itu, Ranperda ini juga menyoroti pentingnya kerjasama antara lembaga penyiaran dengan pemerintah daerah dan masyarakat untuk menciptakan ekosistem penyiaran yang sehat dan berdaya saing,” jelas Irsyad.
Sejumlah fraksi turut memberikan pandangan dan masukan terkait Ranperda tersebut, menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap konten penyiaran agar tidak menyimpang dari norma-norma yang berlaku di masyarakat.
Dengan penjelasan yang disampaikan, DPRD Provinsi Sumatera Barat berharap Ranperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran dapat segera dibahas lebih lanjut dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Kami berharap dukungan dari semua pihak agar Ranperda ini dapat segera terealisasi, demi kemajuan penyiaran dan kesejahteraan masyarakat Sumatera Barat,” pungkas Irsyad.