Sabtu, 07 Nov 2026 - 09:56 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Nasional

DPD RI Usulkan Subsidi BPIH Diklaster Sesuai Kemampuan Jama’ah

Klasifikasi ini akan menentukan siapa dan berapa angka subsidi BPIH.

Andika
Kamis, 26 Jan 2023 | 07:58 WIB
Wakil Ketua DPD RI

Wakil Ketua DPD RI

Share on FacebookShare on Twitter

KLIKPOSITIF — Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin mengusulkan agar pemberian subsidi terhadap Biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) dilakukan dengan pertimbangan klasifikasi kemampuan maksimal masyarakat.

Usulan tersebut disampaikan Sultan dengan harapan keinginan untuk menunaikan ibadah haji masyarakat kelas menengah tidak dibatasi oleh kepentingan menjaga keberlanjutan pengelolaan keuangan haji pemerintah.

“Saya kira idealnya untuk memenuhi prinsip istitha’ah atau kemampuan maksimal, sebaiknya subsidi BPIH diberikan sesuai dengan klasifikasi kemampuan keuangan masyarakat. Klasifikasi ini akan menentukan siapa dan berapa angka subsidi BPIH yang diberikan oleh BPKH”, ujar Sultan melalui keterangan resminya pada Rabu (25/01).

Menurutnya, dengan klasifikasi tingkat kemampuan keuangan masyarakat, beban subsidi BPIH dapat ditekan signifikan. Skenario skema subsidi BPIH bisa dilakukan dengan perbandingan porsi 50:30:20.

“Skenarionya adalah dengan memprioritaskan keberangkatan jama’ah sesuai quota dan sesuai subsidi masing-masing klaster. 50 persen untuk subsidi 50 persen, 30 persen untuk jama’ah yang disubsidi 30 persen, dan 20 persen untuk jamaah yang disubsidi 20 persen”, urainya.

Dengan demikian, kata Sultan, subsidi BPIH tetap diberikan sesuai dengan prinsip istitha’ah yang merupakan syarat finansial bagi umat Islam yang hendak menunaikan ibadah haji. Adapun proses pengukuran dan verifikasi kemampuan keuangan masyarakat dapat diukur dengan memperhatikan pajak penghasilan dan barometer keuangan lainnya.

“Sehingga kebutuhan menunaikan ibadah haji masyarakat yang ditopang oleh subsidi tetap mengutamakan prinsip istitha’ah seperti yang disyariatkan dalam Al Qur’an. Bahkan jika memungkinkan kementerian Agama bisa membuka quota khusus 10 persen bagi masyarakat yang bersedia membiayai secara penuh BPIH nya, atau nol persen subsidi”, tegas Sultan.

Lebih lanjut, mantan aktivis KNPI itu menegaskan bahwa pada prinsipnya adalah Subsidi BPIH tidak boleh diberlakukan secara menyeluruh tanpa mempertimbangkan tingkat kemampuan keuangan masyarakat. Dengan demikian kebutuhan ibadah haji masyarakat kelas menengah yang menjadi mayoritas umat Islam bisa terpenuhi dan difasilitasi oleh negara.

Baca Juga

Pemprov Sumbar Dorong Penyelesaian Konflik Lahan Lewat RDP DPD RI

Sabtu, 11 Apr 2026 | 09:39 WIB

BAP DPD RI Dorong Penguatan Akuntabilitas Tata Kelola Kehutanan untuk Atasi Konflik Tenurial dan Mitigasi Bencana Ekologis

Kamis, 15 Jan 2026 | 15:09 WIB

“Selain mempertimbangkan prinsip istitha’ah dalam hal BPIH, tapi juga prinsip keadilan sosial dan keadilan ekonomi”, tutupnya.

Wakil Presiden Ma’ruf Amin yang menyebut penyesuaian Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk menjaga keberlanjutan subsidi bagi jamaah haji Indonesia.

“Subsidi yang diberikan pada ongkos haji itu terlalu besar, 59 persen. Karena itu, hasil optimalisasi dari pengembangan dana haji menjadi terambil banyak. Nah kalau itu dibiarkan (dana) pokoknya akan terambil dan (jamaah) haji yang berikutnya tidak akan bisa lagi diberikan subsidi,” kata Wapres Ma’ruf Amin di Jakarta, Rabu 25 Januari.

Tags: Biaya HajiDPDDpd Ri

Berita Lainnya

Pemprov Sumbar Dorong Penyelesaian Konflik Lahan Lewat RDP DPD RI

Sabtu, 11 Apr 2026 | 09:39 WIB

BAP DPD RI Dorong Penguatan Akuntabilitas Tata Kelola Kehutanan untuk Atasi Konflik Tenurial dan Mitigasi Bencana Ekologis

Kamis, 15 Jan 2026 | 15:09 WIB

Irman Gusman: Masa Transisi Pascabencana Jadi Penentu Keberhasilan Rehab–Rekon Sumbar

Kamis, 8 Jan 2026 | 17:38 WIB

Optimalkan Pelunasan Tahap II, Kemenhaj Sumbar Perkuat Sinergi dengan BPS-Bipih

Rabu, 31 Des 2025 | 20:12 WIB
Selanjutnya

Normalisasi Batang Tapan Tuntas, Wabup Pessel Apresiasi Respon Athari

Tinggalkan komentar

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara