Kota Solok, Klikpositif – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Solok menyelenggarakan kegiatan evaluasi Kebijakan Strategis Daerah (Jakstrada) tahun 2023, Senin (10/6/2024). Evaluasi itu sebagai bentuk persiapa persiapan penyusunan Jakstrada semester I tahun 2024.
Kepala DLH, Edrizal mengatakan, sebagai bentuk upaya mengatasi masalah sampah, telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Untuk melaksanakan amanat Perpres tersebut, maka Pemerintah Daerah harus menyusun Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada) dengan melakukan pengurangan dan penanganan sampah.
Sampah yang dimaksud adalah sampah rumah tangga yang berasal dari kegiatan sehari-hari di rumah tangga, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik, sedangkan sampah sejenis sampah rumah tangga berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya.
“Dalam dokumen Jakstrada tertuang updating data neraca pengelolaan sampah yang merupakan substansi penting. Terkait Program Adipura, Penilaian dan Pemantauan Pertama (P1) akan dilakukan penelitian dan pembahasan mendalam terhadap dokumen Jakstrada,” jelas Edrizal.
Ia juga mengatakan di dalam evaluasi dokumen dan persiapan penilaian Adipura Tahun 2024 ini, Dinas Lingkungan Hidup akan memaksimalkan lokasi penilaian yang nanti akan menjadi titik pantau saat penilaian berlangsung, bukan berarti hanya lokasi titik pantau saja, secara keseluruhan untuk Kota Solok juga harus dijaga kebersihannya, dan untuk setiap rumah kompos yang ada di Kota Solok sebisa mungkin didampingi untuk dapat aktif kembali.
Dokumen Jakstrada bukanlah merupakan dokumen normatif dan kualitatif saja, tetapi merupakan dokumen yang menggambarkan target capaian dan upaya pengelolaan sampah secara kuantitatif yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah yang dituangkan dalam program pengelolaan sampah secara terintegrasi mulai dari sumber sampai ke tempat pemrosesan akhir (TPA) dan dilaksanakan oleh seluruh Perangkat Daerah.
Adapun target pengurangan sampah di Indonesia adalah sebesar 30%, dan penanganan sampah sebesar 70%, hal tersebut harus dicapai pada tahun 2025, sehingga pada tahun tersebut, Indonesia Bersih Sampah dapat terwujud.