Rabu, 09 Sep 2026 - 08:39 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Daerah

Diperiksa Polisi, Istri DPO Judi di Solsel Diberi 20 lebih Pertanyaan

Tiga orang saksi kasus penembakan di Kabupaten Solok Selatan telah selesai diperiksa oleh Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar.

redaksi
Selasa, 2 Feb 2021 | 17:51 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

PADANG, KLIKPOSITIF – Tiga orang saksi kasus penembakan di Kabupaten Solok Selatan telah selesai diperiksa oleh Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar.

Tiga orang saksi yang diperiksa adalah istri dari DPO Deki Susanto, Meri, keponakannya, Yogi dan Fauzan.

Tiga orang saksi tersebut diperiksa sejak pukul 11.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB di lantai empat Mapolda Sumbar, Selasa 2 Februari 2021.

“Ada sekitar 20 an pertanyaan yang dilontarkan kepada saya,” kata istri DPO Deki Susanto, Meri kepada klikpositif.com.

Ia mengatakan bahwa dirinya ditanyai terkait kronologi kejadian penembakan yang ia lihat pada 27 Januari 2021 lalu.

Baca Juga

Polda Sumbar

Mutasi Polda Sumbar Bergulir, Dirreskrimum hingga Kabid Propam Diganti

Senin, 31 Agu 2026 | 19:01 WIB

Polda Sumbar Gelar Police Woman Run ke-4, Perkuat Kedekatan Polri dengan Masyarakat

Minggu, 30 Agu 2026 | 16:29 WIB

Sementara, saksi lainnya, Yogi mengatakan bahwa ia ditanyai terkait kronologi kejadian yang ia ketahui. Karena saat kejadian ia sedang berada di rumah korban.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sumatera Barat telah menetapkan Brigadir KS sebagai tersangka atas dugaan penembakan terhadap Deki Susanto alias Deki Golok.

Penetapan tersangka tersebut, pihak kepolisian menyangkakan pelanggaran atas pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Tags: DpoJudiPolda SumbarSolselSumbar

Berita Lainnya

Polda Sumbar

Mutasi Polda Sumbar Bergulir, Dirreskrimum hingga Kabid Propam Diganti

Senin, 31 Agu 2026 | 19:01 WIB

Polda Sumbar Gelar Police Woman Run ke-4, Perkuat Kedekatan Polri dengan Masyarakat

Minggu, 30 Agu 2026 | 16:29 WIB

Qori Kebanggaan Kota Solok Wakili Sumbar di MTQ Korpri Makassar 2026

Kamis, 20 Agu 2026 | 14:56 WIB

Polda Sumbar Tanam 2 Hektare Bawang Putih di Danau Kembar Kabupaten Solok

Rabu, 19 Agu 2026 | 14:58 WIB
Selanjutnya
Vaksinasi COVID-19 di Tanah Datar

Pemkab Tanah Datar Mulai Lakukan Vaksinasi

Tinggalkan komentar
Classy FM

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara