Sabtu, 07 Nov 2026 - 12:18 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Politik

Dinilai Tidak Berdasar, Gugatan Pasangan Hendrajoni di MK Tidak Diterima

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan gugatan selisih perolehan suara pasangan calon Bupati Hendrajoni dan Wakil Bupati Hamdanus pada Pilkada 2020 Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat tidak dapat diterima.

redaksi
Selasa, 16 Feb 2021 | 18:56 WIB
Hakim Ketua yang juga Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman

Hakim Ketua yang juga Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman (Srceenshot)

Share on FacebookShare on Twitter

PESSEL, KLIKPOSITIF– Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan gugatan selisih perolehan suara pasangan calon Bupati Hendrajoni dan Wakil Bupati Hamdanus pada Pilkada 2020 Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat tidak dapat diterima.

Hal itu disampaikan dalam sidang putusan yang dipimpin Hakim Ketua yang juga Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman dan didampingi delapan hakim. Bahwa Mahkamah menyatakan bahwa Perkara Nomor 64/PHP.BUP-XIX/2021 tersebut tidak dapat diterima.

“Dalam Pokok Permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tegas Ketua MK di Ruang Sidang Pleno MK, Selasa 16 Februari 2021 sore melansir MKRI.id yang juga disiar melalui youtube secara online.

Sebagaimana dasar-dasar MK tidak menerima gugatan pemohon, sesuai pertimbangan hakim yang dibacakan Hakim Enny Nurbaningsih, bahwa pasangan calon bupati dan wakil bupati Hendrajoni dan Hamdanus sebagai pemohon mendalilkan perkara ini tidak berdasar.

“Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah berpendapat terhadap permohonan a quo tidak terdapat alasan untuk menimpangi ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 yang berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota di Mahkamah,” urai Enny.

Baca Juga

Ilustrasi Kabut Asap

Padang Panjang Perpanjang Terapkan Belajar dari Rumah hingga Jumat

Rabu, 21 Okt 2026 | 13:30 WIB

Dorong Sektor Industri Makin Produktif, PLN Sukses Nyalakan Daya 555.000 VA PT Incasi Raya Sodetan POM

Sabtu, 4 Jul 2026 | 08:49 WIB

Sebab, dalam putusan yang dibacakan hakim Enny. Syarat formil yang bisa diterima secara hukum adalah perselisihan suara antara pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak sebesar 2.252 suara atau sebesar 1 persen dari total suara sah.

“Perolehan suara Pemohon adalah 86.704 suara, sedangkan perolehan suara pihak terkait (pasangan calon peraih suara terbanyak adalah 128.922 suara). Sehingga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan pihak terkait 42.848 suara (19,02%) atau lebih dari 2.252 suara,” tegasnya.

Sebelumnya, diketahui Pasangan calon (paslon) bupati-wakil bupati nomor urut 1 Hendrajoni-Hamdanus (HJ-HMD) mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil penghitungan suara.

Gugatan diajukan secara online pada Jumat 18 Desember 2020 pukul 23.13 WIB lalu, setelah KPU Pessel menetapkan hasil perolehan suara terbanyak diraih Paslon nomor urut 2 Rusma Yul Anwar-Rudi Hariansyah, 128.922 suara, Kamis 17 Desember 2020.

Sedangkan, Palson HJ-HMD meraih 86.074 suara, dan nomor urut 3 Dedi Rahmanto Putra-Arfianof Rajab (DOA) meraih 10.220 suara.

Sementara, dari sisi paslon nomor urut 1 HJ-HMD dalam permohonan gugatan ke MK, nomor urut 1 memperoleh 186.401 suara, paslon nomor urut 2 meraih 128.786 suara dan paslon nomor urut 3 meraih 10.673 suara. Total suara sah 325.860 suara.

Tags: Pesisir SelatanPesselPilkada Pessel

Berita Lainnya

Ilustrasi Kabut Asap

Padang Panjang Perpanjang Terapkan Belajar dari Rumah hingga Jumat

Rabu, 21 Okt 2026 | 13:30 WIB

Dorong Sektor Industri Makin Produktif, PLN Sukses Nyalakan Daya 555.000 VA PT Incasi Raya Sodetan POM

Sabtu, 4 Jul 2026 | 08:49 WIB

Pengusaha Dapur MBG di Pessel Laporkan Rekan Bisnis ke Polisi, Klaim Rugi Rp1 Miliar

Selasa, 23 Jun 2026 | 12:29 WIB

Bulog Salurkan Bantuan Pangan di Pesisir Selatan, Ringankan Beban Masyarakat

Jumat, 19 Jun 2026 | 15:37 WIB
Selanjutnya
Uya Kuya dan istri, Astrid.

Keluarkan Biaya Besar Saat Dirawat 9 Hari di Rumah Sakit Karena COVID-19, Uya Kuya : Rp103 Juta Mahal Guys

Tinggalkan komentar

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara