KLIKPOSITIF — Sejak 2 Januari 2026, rezim hukum pemberantasan korupsi di Indonesia memasuki babak baru. Melalui berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), sejumlah delik korupsi yang selama lebih dari dua dekade diatur secara eksklusif dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) kini di kodifikasi ke dalam KUHP. Pasal 603 hingga Pasal 606 KUHP mengambil alih sebagian delik inti korupsi, termasuk perbuatan memperkaya diri yang merugikan keuangan negara, penyalahgunaan kewenangan, serta tindak pidana suap.
Secara teoritis, kodifikasi hukum pidana merupakan agenda besar pembaruan hukum nasional. Kodifikasi dimaksudkan untuk menciptakan harmonisasi, kepastian hukum, dan sistem pemidanaan yang lebih terintegrasi. Namun dalam konteks tindak pidana korupsi yang selama ini diposisikan sebagai extraordinary crime, pengintegrasian tersebut justru memunculkan pertanyaan mendasar: apakah kodifikasi ini merupakan bentuk penguatan sistem hukum pidana nasional, atau justru degradasi terhadap semangat pemberantasan korupsi yang telah dibangun pasca reformasi?
Korupsi dan Status Kejahatan Luar Biasa
Pertanyaan ini penting diajukan karena korupsi di Indonesia bukan sekadar pelanggaran hukum biasa. Korupsi merupakan kejahatan yang berdampak sistemik terhadap pembangunan ekonomi, kualitas demokrasi, hak sosial masyarakat, hingga legitimasi negara hukum. Karena karakter destruktifnya itulah, UU Tipikor sejak awal dirancang sebagai lex specialis dengan mekanisme penegakan yang luar biasa pula.
Selama lebih dari dua puluh tahun, UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 memuat sekitar 30 bentuk tindak pidana korupsi dengan karakter pemidanaan yang tegas, termasuk pidana minimum khusus, pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti, pembuktian terbalik terbatas, serta perluasan pertanggungjawaban pidana korporasi. Rezim ini dibangun dengan semangat bahwa korupsi tidak dapat diperlakukan sebagai kejahatan konvensional.
Kodifikasi dan Pergeseran Paradigma Pemidanaan
Namun, dengan berlakunya KUHP Nasional, sebagian delik tersebut mengalami reposisi normatif. Pasal 603 KUHP mengadopsi substansi Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Pasal 604 KUHP mengambil alih substansi Pasal 3 UU Tipikor terkait penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik. Sementara Pasal 605 dan Pasal 606 mengatur tindak pidana suap yang sebelumnya tersebar dalam beberapa ketentuan UU Tipikor. Pada tataran tekstual, perpindahan norma tersebut tampak sebagai perubahan administratif belaka. Akan tetapi, apabila dicermati lebih mendalam, terdapat perubahan paradigma pemidanaan yang berpotensi memengaruhi efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia.
Pelemahan Pidana Minimum dan Ancaman Disparitas Vonis
Perubahan pertama yang paling mengundang kritik adalah penurunan pidana minimum khusus. Dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, pelaku korupsi yang merugikan keuangan negara diancam pidana penjara paling singkat empat tahun. Akan tetapi, Pasal 603 KUHP menurunkannya menjadi paling singkat dua tahun. Secara normatif, penurunan batas minimum ini memang tidak menghapus ancaman pidana berat. Namun secara filosofis dan praktis, perubahan tersebut mengandung implikasi serius.
Pidana minimum khusus selama ini berfungsi sebagai instrumen pembatas diskresi hakim agar korupsi tidak dijatuhi hukuman terlalu ringan.
Penurunan minimum pidana membuka ruang disparitas pemidanaan yang semakin lebar, terutama di tengah realitas praktik peradilan yang masih menunjukkan kecenderungan vonis ringan bagi pelaku korupsi. Data Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa rata-rata hukuman koruptor masih relatif rendah dibandingkan dampak kerugian negara yang ditimbulkan. Dalam konteks demikian, penurunan minimum pidana dapat dibaca sebagai pelemahan simbolik maupun substantif terhadap politik hukum pemberantasan korupsi.
Ketika Pemulihan Aset Kehilangan Kepastian
Perubahan kedua yang tidak kalah problematis adalah absennya pengaturan eksplisit mengenai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dalam rumusan KUHP. Padahal, konsep asset recovery merupakan jantung utama pemberantasan korupsi modern. Pemidanaan tidak lagi semata-mata bertujuan menghukum pelaku, melainkan juga memulihkan kerugian negara akibat kejahatan ekonomi.
Selama ini, Pasal 18 UU Tipikor memberikan dasar hukum yang jelas bagi hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar hasil korupsi yang dinikmati pelaku. Ketentuan tersebut menjadi instrumen penting dalam mencegah koruptor tetap memperoleh manfaat ekonomi dari tindak pidananya. Ketika mekanisme ini tidak ditegaskan kembali dalam KUHP, muncul kekhawatiran akan terjadinya pelemahan orientasi pemulihan aset negara.
Kekhawatiran tersebut bukan tanpa dasar. Dalam praktik, pemulihan kerugian negara melalui mekanisme uang pengganti memang masih jauh dari optimal. ICW mencatat bahwa nilai kerugian negara akibat korupsi setiap tahun jauh lebih besar dibandingkan aset yang berhasil dipulihkan melalui putusan pengadilan. Dalam situasi pemulihan aset yang sejak awal sudah lemah, pengaburan dasar normatif uang pengganti justru berpotensi memperparah ketidakefektifan tersebut.
Bahaya βNorm Shoppingβ dalam Delik Korupsi
Persoalan lain yang juga menimbulkan perdebatan adalah potensi terjadinya norm shopping. Ketika delik yang sama tersebar dalam dua rezim hukum berbeda dengan ancaman pidana yang tidak identik, maka terbuka ruang bagi aparat penegak hukum untuk memilih konstruksi pasal yang dianggap paling menguntungkan posisi tertentu. Dalam praktik, kondisi semacam ini dapat melahirkan inkonsistensi penuntutan, disparitas putusan, bahkan membuka peluang penyalahgunaan diskresi.
Kritik semakin menguat setelah Penjelasan Pasal 603 KUHP menyebutkan bahwa unsur βmerugikan keuangan negaraβ didasarkan pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jika ditafsirkan secara rigid, ketentuan ini dapat mempersempit ruang pembuktian yang selama ini berkembang dalam praktik penegakan hukum korupsi, termasuk penggunaan audit investigatif dari lembaga lain maupun penghitungan kerugian negara oleh ahli.
Padahal, selama ini Mahkamah Konstitusi melalui beberapa putusannya telah memberikan ruang penafsiran yang lebih progresif mengenai pembuktian kerugian negara dalam tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, ketentuan penjelasan dalam KUHP yang terlalu sempit justru berpotensi menciptakan hambatan prosedural baru bagi KPK, Kejaksaan, maupun aparat penegak hukum lainnya.
Antara Modernisasi dan Normalisasi Korupsi
Di sisi lain, harus diakui bahwa tidak seluruh pengaturan dalam KUHP Nasional bersifat regresif. Kodifikasi ini juga menghadirkan sejumlah aspek positif, khususnya terkait penguatan pertanggungjawaban pidana korporasi. Rumusan Pasal 603 KUHP yang bersifat lebih umum memungkinkan penjeratan terhadap pelaku korupsi dari sektor swasta maupun korporasi secara lebih luas. Ini penting mengingat pola korupsi modern semakin melibatkan jejaring bisnis, pencucian uang, dan korporasi lintas sektor.
Namun demikian, aspek progresif tersebut tidak akan cukup apabila tidak diimbangi dengan kebijakan hukum yang secara konsisten mempertahankan karakter luar biasa tindak pidana korupsi. Sebab problem utama kodifikasi ini sesungguhnya bukan sekadar perpindahan pasal, melainkan pergeseran filosofi. Ketika korupsi dimasukkan ke dalam rezim hukum pidana umum, terdapat risiko bahwa korupsi secara perlahan dipersepsikan sebagai ordinary crime. Jika persepsi hukum berubah, maka orientasi penegakan hukumnya pun berpotensi ikut berubah.
Jalan Korektif bagi Politik Hukum Antikorupsi
Dalam konteks itulah, negara perlu segera mengambil langkah korektif. Pertama, Mahkamah Agung perlu menerbitkan pedoman pemidanaan korupsi yang lebih ketat dan terukur guna mencegah disparitas putusan serta memastikan pidana minimum diterapkan secara proporsional. Kedua, revisi terhadap UU Tipikor harus segera dilakukan untuk menegaskan kembali eksistensi pidana tambahan, mekanisme pemulihan aset, pembuktian terbalik terbatas, dan kewenangan khusus penegakan hukum korupsi. Ketiga, pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset menjadi kebutuhan mendesak agar orientasi pemberantasan korupsi tidak berhenti pada penghukuman badan, tetapi juga efektif dalam merampas hasil kejahatan.
Pada akhirnya, kodifikasi delik korupsi ke dalam KUHP Nasional merupakan eksperimen besar dalam politik hukum pidana Indonesia. Eksperimen ini dapat menjadi langkah modernisasi apabila diikuti dengan penguatan regulasi pendukung dan konsistensi penegakan hukum. Namun tanpa pengawasan kritis, kodifikasi tersebut justru berpotensi menjadi pintu masuk normalisasi korupsi melalui pelemahan bertahap terhadap instrumen pemberantasannya. Korupsi tidak pernah menjadi kejahatan biasa. Karena itu, hukum yang mengaturnya pun tidak boleh diperlakukan secara biasa.







