KLIKPOSITIF – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Alirman Sori melakukan kunjungan ke DPRD Sumbar untuk menyerap aspirasi terkait perubahan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Kami ingin mendengarkan aspirasi dari daerah terkait pelaksanaan UU nomor 23 tahun 2014 selama yang telah dijalankan kemudian mencari masukan untuk penyempurnaan perubahan UU tersebut agar nanti tidak ada kendala dalam penerapannya,” katanya di DPRD Sumbar, Rabu, 10 Januari 2024.
Ia mengatakan, aspirasi dan pendapat pemerintah daerah bagi perubahan Undang-undang tersebut sangat baik untuk penyempurnaannya nanti. “Kelemahan dan kendala dalam UU yang lama akan disempurnakan ke dalam materi dan muatan RUU sehingga bisa diaplikasikan dengan baik ketika telah diundangkan,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I, Maigus Nasir mengatakan, agar perubahan UU tersebut nantinya menjadi penguatan bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan. Unsur pemerintahan daerah terdiri dari pemerintah daerah dan DPRD.
“Harapan kita tentunya dengan adanya perubahan ini nantinya menjadi penguatan bagi pemerintah daerah dan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai kewenangan yag diatur di dalam UU tersebut,” katanya.
Ia juga menyampaikan terkait wacana perubahan UU nomor 17 tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat. Perubahan tersebut sangat strategis dan penting karena berkaitan dengan sejarah dan kekhususan Sumatera Barat.
“Mestinya Sumatera Barat juga memiliki hak kekhususan atau hak istimewa. Bahkan usulan untuk mendapatkan hak istimewa sudah berkali-kali diperjuangkan para tokoh namun hingga saat ini belum mendapatkan respon,” ucapnya.