PADANG, KLIKPOSITIF — BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang dan Pimpinan Wilayah (PW) Muhamadiyah Sumatera Barat (Sumbar) menandatangani Perjanjian Kerja Sama dalam dalam mewujudkan sinergi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pimpinan persyarikatan, Unsur Pembantu Pimpinan (UPP), organisasi otonom dan amal usaha Muhammadiyah Sumbar, di Padang, Jumat (6/9/2024).
Perjanjian Kerja Sama tersebut ditandatangani oleh Ketua PW Muhamadiyah Sumbar Dr. Bakhtiar, M.Ag dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang Muhammad Syahrul.
Hadir dalam kesempatan itu Ketua Beserta Jajaran MPK SDI PWM Sumatera Barat, Anggota Pimpinan Wilayah Aisyiah Sumatera Barat
Organisasi Otonom Muhammadiyah Sumatera Barat dan Pimpinan Daerah Muhammadiyah se-Sumatera Barat.
Ketua PW Muhamadiyah Sumbar Dr. Bakhtiar, M.Ag mengatakan, Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan PW Muhammadiyah Sumbar ini dilaksanakan dalam rangka implementasi perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada
seluruh pimpinan persyarikatan, Unsur Pembantu Pimpinan (UPP), organisasi otonom dan amal usaha Muhammadiyah Sumbar.
Ia menyebutkan, pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan terkhusus di lingkup Muhammadiyah, sehingga warga Muhammadiyah ketika beraktifitas mencari nafkah mendapat perlindungan baik kecelakaan kerja maupun sampai meninggal dunia.
“Program ini sangat bermanfaat bagi masyarakat terhindar resiko sosial yang terjadi di tengah masyarakat. Jadi seluruh pimpinan persyarikatan, Unsur Pembantu Pimpinan (UPP), organisasi otonom dan amal usaha Muhammadiyah Sumbar akan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” katanya
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang Muhammad Syahrul mengatakan, Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memiliki arti penting dalam meningkatkan kesejahterahan para pekerja baik di sektor formal ataupun sektor informal.
Oleh karena itu, lanjutnya, negara telah menyusun landasan kebijakan dengan pembentukan UU No 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nasional dan UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang meliputi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Ia menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan dalam hal ini menyelenggarakan 5 program yaitu, Jaminan Kecelakaan kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
“Hari ini kita menandatangani Perjanjian Kerja Sama BPJS Ketenagakerjaan dengan PW Muhammadiyah Sumbar, dalam optimalisasi pelaksanaan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada Masyarakat perlu adanya sinergi dengan berbagai pihak, Pemerintah, Non Pemerintah, Badan Usaha, Lembaga,Tokoh, dan termasuk salah satunya bekerja sama dengan PW Muhammadiyah Sumbar,” ujarnya.
Syahrul menambahkan, Perjanjian Kerja Sama ini bertujuan mewujudkan sinergi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pimpinan persyarikatan, unsur pembantu pimpinan (UPP), organisasi otonom dan amal usaha Muhammadiyah Sumatera Barat.
“Kerja sama yang dilakukan dengan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah memiliki arti penting dalam mewujudkan optimalisasi perlindungan Jaminan sosial kepada masyarakat pekerja yang berada di lingkup Muhammadiyah Sumbar,”
Syahrul mengapresiasi PW Muhamadiyah yang berpartisipasi aktif dalam mewujudkan perlindungan tersebut, sehingga pekerja mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan dan tenang dalam melakukan pekerjaan yang kita jalani saat ini dan keluarga yang di rumahpun tidak perlu khawatir jika terjadi resiko kecelakaan dalam kita beraktifitas.
“Kami mengapresiasi atas upaya dan komitmen Pimpinan Wilayah Muhammadiyah dalam kolaborasi ini, semoga apa yang menjadi tujuan kita bersama dalam melindungi seluruh pimpinan persyarikatan, unsur pembantu pimpinan (upp), organisasi otonom dan amal usaha Muhammadiyah yang ada di Sumatera barat dapat berjalan maksimal dan BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan perlindungan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku,” kata dia.
Manfaat BPJS Ketenagakerjaan
Dengan adanya manfaat program BPJS Ketenagakerjaan dapat menjadi jarring pengaman kita dalam melakukan pekerjaan dari resiko Kecelakaan Kerja, Kematian dan dalam memasuki usia tua.
Kemudian Jaminan Kecelakaan kerja (JKK), Pengobatan dan perawatan sesuai kebutuhan medis, santunan cacat, beasiswa anak dan sementara tidak mampu bekerja sampai dengan sembuh, Jaminan kematian (JKK) berupa santunan uang tunai ketika kita meninggal diluar pekerjaan dan dapat beasiswa anak sanJaminan Hari Tua (JHT), uang tabungan yang nnti bisa kita ambil saat sudah tidak aktif lagi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan
Iuran Mulai dari 16.800,-
Syahrul berharap, agar setiap anggota PW Muhamadiyah Sumbar yang hadir hari ini menjadi bagian penting dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dan aktif mempersyaratkan BPJS Ketenagakerjaan dalam setiap pekerjaan baik di internal Muhammadiyah, maupun lembaga dan usaha kerjasama yang berjalan di lingkup Muhammadiyah Sumatera Barat.
“Semoga menjadi ladang ibadah jika kita bisa melindungi orang di sekitar kita, dan bisa menjadi pelopor dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata dia.