KLIKPOSITIF- Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang kembali mengungkap kasus pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial BS alias Bima diamankan karena diduga mencuri telepon genggam milik garin Masjid Raya Pasar Baru, Kecamatan Pauh, Kota Padang.
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 04.18 WIB di kamar Masjid Raya Pasar Baru yang berada di Jalan Dr. Moh. Hatta, Kelurahan Cupak Tangah, Kecamatan Pauh.
Korban, Sukiman, yang merupakan garin masjid, saat itu sedang tertidur di dalam kamar dan meletakkan telepon genggam miliknya di dekat tempat istirahat. Saat terbangun sekitar pukul 05.00 WIB, korban mendapati ponselnya telah hilang.
“Saya mengetahui handphone sudah tidak ada lagi saat bangun tidur dan setelah dicek melalui CCTV terlihat ada seseorang masuk ke kamar masjid,” demikian keterangan yang tertuang dalam laporan polisi.
Mengetahui hal tersebut, korban kemudian memeriksa rekaman CCTV masjid. Dari hasil pemeriksaan, terlihat seorang pria tak dikenal masuk ke dalam kamar dan diduga mengambil telepon genggam milik korban.
Korban selanjutnya mencari informasi kepada warga dan pemuda sekitar masjid hingga memperoleh petunjuk mengenai identitas terduga pelaku yang diketahui bernama Bima. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp1.999.000 dan melaporkannya ke Polresta Padang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang yang dipimpin Kanit Opsnal IPTU Adrian Afandi bersama Kasubnit Opsnal IPDA Ryan Fermana melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Berdasarkan hasil penyelidikan serta analisis rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai Bima Sakti alias Bima. Polisi kemudian memperoleh informasi bahwa pelaku berada di kediamannya di kawasan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
Pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, Tim Klewang berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah mencuri telepon genggam milik korban.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam yang diduga hasil pencurian. Saat ini pelaku telah dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan dan kasusnya masih dalam proses penyidikan untuk pengembangan lebih lanjut,” ungkap
Kanit Opsnal IPTU Adrian Afandi.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).












