KLIKPOSITIF- Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Terpidana yang diamankan adalah inisial EP (39), panggilan Eka, warga Jorong Tigo Balai, Nagari Lubuak Batingkok, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, Saldi mengatakan, penangkapan dilakukan pada Senin, 12 Oktober 2026, sekira pukul 19.52 WIB di rumah terpidana.
“Tim Intel Kejati Sumbar bersama Tim Intel Kejari Payakumbuh berhasil mengamankan DPO terpidana atas nama Eka Putra Dt. Labiah,” ujar Saldi dalam keterangannya.
Eka merupakan terpidana kasus penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP. Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 986 K/Pid/2021.
Penangkapan ini, kata Saldi, merupakan komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memastikan setiap terpidana menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pimpinan Kejati Sumbar menegaskan tidak ada tempat bersembunyi bagi para buronan. Kejaksaan akan terus memburu DPO melalui koordinasi lintas bidang dan satuan kerja.
“Status DPO bukan jalan untuk menghindari pertanggungjawaban hukum. Setiap terpidana wajib menjalani pidana sebagaimana ditetapkan pengadilan,” tegasnya.
Kejati Sumbar juga mengapresiasi soliditas dan sinergi jajaran Intelijen Kejaksaan yang telah berhasil melaksanakan pengamanan tersebut.
Selanjutnya, terpidana akan diproses sesuai prosedur untuk pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.
Kejati Sumbar mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan buronan DPO untuk melapor melalui saluran resmi Kejaksaan.












