Solok, Klikpositif – Bupati Solok, H. Epyardi Asda menindaklanjuti instruksi Gubernur Sumbar untuk menghentikan proses pengerjaan pembangunan fasilitas pendukung pariwisata di kawasan Danau Singkarak.
Bupati mengatakan, beberapa minggu sebelum turunnya surat perintah penghentian pekerjaan dari Gubernur Sumatra Barat, Pemkab Solok sudah meminta investor CV. Anam Daro untuk menghentikan pekerjaan.
“Benar hari ini kami menerima surat dari Gubernur Sumatera Barat, namun kita telah terlebih dahulu memerintahkan pihak investor untuk berhenti sementara sampai ada izin dari Pemerintah Provinsi, “kata Bupati Epyardi Asda.
Diungkapkan Epyardi, sebagai Bupati Solok dirinya akan patuh dan taat terhadap setiap perintah dan instruksi yang diberikan oleh Gubernur. Begitu juga halnya dengan pengerjaan fasilitas pendukung pariwisata di kawasan dermaga Danau Singkarak.
“Kami memahami kawasan Danau Singkarak berada dibawah kewenangan pemerintah Provinsi, tentunya kita akan mengikuti arahan dari Pemprov soal keberlanjutan pengembangan kawasan wisata di dermaga Singkarak,” tuturnya.
Kendati demikian, Bupati berharap pemerintah provinsi akan memberikan dukungan penuh bagi Kabupaten Solok dalam pengembangan kawasan pariwisata di Danau Singkarak.
Apalagi, Danau Singkarak merupakan salah satu etalase dan ikon pariwisata di Kabupaten Solok yang sudah dikenal luas. Tentunya, pengembangan kawasan pariwisata tidak hanya berdampak bagi masyarakat, dan daerah namun juga membawa dampak bagi pariwisata Sumbar.
“Intinya kita patuh kepada aturan, kita siap bekerjasama dengan Gubernur dan Kementerian ATR untuk pengembangan kepariwisataan Kabupaten Solok ke depan,” tutup Epyardi Asda.(Syafriadi)