KLIKPOSITIF — Balai Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak (BPTU HPT) Padang Mengatas melaksanakan kegiatan penandatanganan kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar), di Padang Mengatas, Kabupaten Limapuluh Kota, Senin (26/2/2024).
Kepala BPTU HPT Padang Mengatas Dani Kusworo menyatakan, bahwa kerja sama tersebut bertujuan untuk pengawasan dan pendampingan proyek Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
“Ini tindak lanjut dari kunjungan kami ke Kejati Sumbar pada 2 Februari 2024 lalu. Tujuannya untuk mendampingi proses pelaksanaan kegiatan agar berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Dani Kusworo
Diketahui, BPTU HPT Padang Mengatas mendapatkan SBSN untuk pembangunan sarana dan prasarana dengan jumlah mencapai Rp63 miliar rupiah
Dani Kusworo menjelaskan, besarnya peran BPTU-HPT Padang Mengatas dalam peningkatan produksi bibit sapi potong dan peningkatan SDM peternakan, maka perlu untuk meningkatkan pelayanan yang baik bagi masyarakat sehingga tujuan dalam pengembangan ternak sapi dapat tercapai.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Asnawi dalam sambutannya berharap, agar kerja sama ini tidak hanya sampai di sini.
“Kami mengapresiasi mengapresiasi Kepala BPTU HPT Padang Mengatas beserta jajaran yang telah melaksanakan kegiatan Balai dgn baik dan lancar, sehingga target kinerja dapat tercapai, selanjutnya kami akan melakukan pendampingan kegiatan SBSN sehingga dapat berjalan lancar dan sukses,” katanya.
Ia juga berharap, semoga dengan adanya perjanjian kerja sama ini diharapkan dapat dilakukan pembinaan pendampingan baik itu kegiatan SBSN maupun kegiatan sesuai dengan tusi BPTU HPT Padang Mengatas dapat berjalan dengan lancar, aman dan sesuai yang diharapkan.
“Kemudian hubungan antara BPTU HPT Padang Mengatas dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat hendaknya dapat terjalin dengan baik,” ujarnya.






