SOLOK, KLIKPOSITIF — BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) yang mudah, aman, transparan, dan tanpa biaya kepada seluruh peserta. Penegasan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman masyarakat agar memanfaatkan kanal layanan resmi yang telah disediakan.
BPJS Ketenagakerjaan memastikan bahwa seluruh proses pengajuan klaim JHT dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak dipungut biaya apa pun. Peserta dapat mengajukan klaim secara mandiri melalui berbagai kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan, tanpa perlu melibatkan pihak di luar mekanisme layanan yang telah ditetapkan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok, Arief Sabara, menyampaikan bahwa sistem pelayanan klaim saat ini telah dirancang untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi peserta.
“Kami menegaskan bahwa seluruh layanan klaim di BPJS Ketenagakerjaan diberikan secara gratis. Prosedur klaim telah disederhanakan dan dapat diakses dengan aman melalui kanal resmi yang kami sediakan, sehingga peserta dapat mengurus klaim secara mandiri dan nyaman,” ujar Arief Sabara.
Sebagai bentuk peningkatan kualitas layanan, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan berbagai kanal pelayanan resmi, baik digital maupun tatap muka. Kanal tersebut meliputi Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) serta Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang dapat diunduh melalui Playstore dan Appstore.
Melalui aplikasi JMO, peserta dapat mengajukan klaim saldo JHT hingga Rp15 juta secara daring tanpa harus datang langsung ke kantor cabang. Layanan ini diharapkan mampu memberikan efisiensi waktu, kemudahan akses, serta tetap menjamin keamanan data dan hak peserta.
Apabila peserta menghadapi kendala dalam proses pengajuan klaim secara daring, BPJS Ketenagakerjaan mengimbau peserta untuk datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau Mall Pelayanan Publik guna memperoleh pendampingan dan bantuan secara langsung dari petugas resmi.
BPJS Ketenagakerjaan juga mengingatkan masyarakat agar selalu memperoleh informasi melalui kanal komunikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan, sehingga terhindar dari berbagai informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan sistem pelayanan yang semakin transparan, modern, dan mudah diakses, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk terus melindungi hak pekerja serta memastikan seluruh manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan dapat diterima secara optimal oleh peserta.







