SOLOK SELATAN, KLIKPOSITIF — Ahli waris petani di Kabupaten Solok Selatan menerima santunan program Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan.
Santunan jaminan kematian senilai Rp42 juta, diterima langsung ahli waris mendiang Yuldani.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Solok Selatan, Diyan Handiyana menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya almarhum Yuldani. Ia berdoa semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan keikhlasan dalam menghadapi kepergian Almarhum.
“Pertama, kami sampaikan turut berduka cita yang sangat mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan, semoga santunan ini dapat bermanfaat. Untuk diketahui, santunan kematian (JKM) ini diserahkan karena almarhum sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Dalam keterangannya mengatakan, mendiang Yuldani kesehariannya merupakan seorang petani. Yang bersangkutan telah mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri melalui Agen Perisai.
“Sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, ahli warisnya berhak menerima santunan jaminan kematian sebesar Rp42 juta dari BPJS Ketenagakerjaan. Semoga dapat meringankan beban keluarga yang yang ditinggalkan” ucap Diyan, sembari menyampaikan duka cita bagi keluarga yang ditinggalkan.
Penyerahan santunan jaminan kematian ini merupakan salah satu bukti nyata komitmen dan keseriusan Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan jaminan sosial kepada masyarakat di berbagai sektor, baik pekerja formal maupun pekerja informal seperti khususnya petani.
Lebih lanjut pihaknya terus mengajak kepada seluruh masyarakat dengan berbagai macam pekerjaannya untuk memastikan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Pendaftaran bisa dilakukan secara mandiri melalui Agen Perisai, AGENBRILINK, AGEN BNI46, PT. POS, Pegadaian, Warung SRC, Aplikasi JAMSOSTEK Mobile (JMO) di handphone, ataupun langsung datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan atau unit layanan terdekat.
“Dengan iuran mulai Rp16.800 per bulan, para pekerja akan mendapatkan perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Diyan, menjelaskan.
Hal senada juga di sampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Solok, Maulana Anshari Siregar untuk mengajak seluruh pekerja di sector informal untuk mendaftar secara mandiri pada kanal-kanal yang telah disedikan.
Pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan berbagai manfaat dari program yang di ikuti.
Adapun manfaat santunan yang diperoleh seperti Perawatan dan pengobatan akibat kecelakaan kerja tanpa batasan biaya, santunan kematian akibat kecelakaan kerja hingga Rp70 juta dan bantuan beasiswa pendidikan bagi dua orang anak sampai kuliah dengan dana hingga Rp174 juta.
Kemudian ada juga manfaat santunan kematian bukan akibat kecelakaan kerja Rp42 juta serta adanya santunan tidak mampu bekerja jika pekerja mengalami kecelakaan kerja.
“BPJS Ketenagakerjaan memberikan penghasilan yang hilang selama masa pengobatan diganti 100 persen,” persen.