Selasa, 01 Sep 2026 - 00:19 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Rp42 Juta kepada Ahli Waris Petani di Solok Selatan

Muhammad Haikal
Selasa, 25 Feb 2025 | 11:45 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

SOLOK SELATAN, KLIKPOSITIF — Ahli waris petani di Kabupaten Solok Selatan menerima santunan program Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan.

Santunan jaminan kematian senilai Rp42 juta, diterima langsung ahli waris mendiang Yuldani.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Solok Selatan, Diyan Handiyana menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya almarhum Yuldani. Ia berdoa semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan keikhlasan dalam menghadapi kepergian Almarhum.

“Pertama, kami sampaikan turut berduka cita yang sangat mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan, semoga santunan ini dapat bermanfaat. Untuk diketahui, santunan kematian (JKM) ini diserahkan karena almarhum sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.

Dalam keterangannya mengatakan, mendiang Yuldani kesehariannya merupakan seorang petani. Yang bersangkutan telah mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri melalui Agen Perisai.

“Sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, ahli warisnya berhak menerima santunan jaminan kematian sebesar Rp42 juta dari BPJS Ketenagakerjaan. Semoga dapat meringankan beban keluarga yang yang ditinggalkan” ucap Diyan, sembari menyampaikan duka cita bagi keluarga yang ditinggalkan.

Penyerahan santunan jaminan kematian ini merupakan salah satu bukti nyata komitmen dan keseriusan Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan jaminan sosial kepada masyarakat di berbagai sektor, baik pekerja formal maupun pekerja informal seperti khususnya petani.

Lebih lanjut pihaknya terus mengajak kepada seluruh masyarakat dengan berbagai macam pekerjaannya untuk memastikan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga

Kolaborasi PLN UP3 Solok dan PT KSI Buka Peluang Pertumbuhan Beban 304,6 kVA di Solok Selatan

Jumat, 12 Jun 2026 | 17:24 WIB

Tim SAR Temukan Pemuda Tenggelam di Embung Irigasi Solok Selatan dalam Kondisi Meninggal Dunia

Sabtu, 28 Mar 2026 | 08:19 WIB

Pendaftaran bisa dilakukan secara mandiri melalui Agen Perisai, AGENBRILINK, AGEN BNI46, PT. POS, Pegadaian, Warung SRC, Aplikasi JAMSOSTEK Mobile (JMO) di handphone, ataupun langsung datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan atau unit layanan terdekat.

β€œDengan iuran mulai Rp16.800 per bulan, para pekerja akan mendapatkan perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Diyan, menjelaskan.

Hal senada juga di sampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Solok, Maulana Anshari Siregar untuk mengajak seluruh pekerja di sector informal untuk mendaftar secara mandiri pada kanal-kanal yang telah disedikan.

Pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan berbagai manfaat dari program yang di ikuti.
Adapun manfaat santunan yang diperoleh seperti Perawatan dan pengobatan akibat kecelakaan kerja tanpa batasan biaya, santunan kematian akibat kecelakaan kerja hingga Rp70 juta dan bantuan beasiswa pendidikan bagi dua orang anak sampai kuliah dengan dana hingga Rp174 juta.

Kemudian ada juga manfaat santunan kematian bukan akibat kecelakaan kerja Rp42 juta serta adanya santunan tidak mampu bekerja jika pekerja mengalami kecelakaan kerja.
“BPJS Ketenagakerjaan memberikan penghasilan yang hilang selama masa pengobatan diganti 100 persen,” persen.

Tags: Kabupaten Solok Selatan

Berita Lainnya

Kolaborasi PLN UP3 Solok dan PT KSI Buka Peluang Pertumbuhan Beban 304,6 kVA di Solok Selatan

Jumat, 12 Jun 2026 | 17:24 WIB

Tim SAR Temukan Pemuda Tenggelam di Embung Irigasi Solok Selatan dalam Kondisi Meninggal Dunia

Sabtu, 28 Mar 2026 | 08:19 WIB

Pemuda Tenggelam Saat Mandi di Embung Irigasi Solsel, Korban Sempat Ditolong Rekannya

Jumat, 27 Mar 2026 | 21:54 WIB

Kondisi Terkini AKP Dadang Iskandar, Tersangka Penembakan Kasatreskrim Polres Solsel

Jumat, 22 Nov 2024 | 20:02 WIB
Selanjutnya

Sambut Ramadan 1446 H, PLN UP3 Payakumbuh Buka Stand di Gelanggang Pacu Kuda Kubu Gadang

Tinggalkan komentar
Classy FM

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Β© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara