KLIKPOSITIF — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pasaman Lubuk Sikaping mengatakan potensi kepesertaan di daerah Kabupaten Pasaman mencapai 161.000 orang.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pasaman Lubuk Sikaping M. Yasir Ginting mengatakan peserta itu termasuk segmen penerima upah, bukan penerima upah dan tenaga jasa konstruksi.
“Jika merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS) jumlahnya sekitar 161.000 orang. Segmentasi kepesertaan meliputi Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU) dan jasa konstruksi,” ungkap M. Yasir Ginting usai menyerahkan apresiasi kepada agen perisai di Lubuk Sikaping, Rabu.
M. Yasir Ginting mengatakan untuk menyentuh seluruh potensi kepesertaan itu sudah ada 15 orang agen perisai yang tersebar di Kabupaten Pasaman.
“Saat ini terdaftar 15 orang agen perisai BPJS Ketenagakerjaan. Makanya kita lakukan kerja sama agar potensi kepesertaan ini dapat tercapai maksimal,” tambahnya.
BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pasaman Lubuk Sikaping menargetkan 21.000 pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan tahun 2025 ini.
“Jumlah pekerja sektor BPU di Kabupaten Pasaman dalam catatan kami mencapai 62.185 orang. Makanya tahun ini kita targetkan 21.000 orang bisa terdaftar sehingga terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan,” katanya.
Saat ini pekerja BPU di Kabupaten Pasaman yang terdaftar kepesertaan baru sekitar 4.828 orang.
“Adapun kriteria pekerja BPU mulai dari pekerja mandiri, wirausaha, petani maupun pekerja informal lainnya. Harapan kita ke depan tentu secara bersama-sama dengan stakeholder lainnya agar turut serta dalam meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga terwujud perlindungan jaminan sosial bagi seluruh warga masyarakat pekerja khususnya di Kabupaten Pasaman,” katanya.
Program BPJS TK bagi pekerja BPU ini, kata dia, bertujuan untuk memberikan perlindungan sosial bagi pekerja mandiri.
“Manfaat Program BPU memberikan perlindungan kecelakaan kerja, perlindungan kematian, perlindungan hari tua maupun perlindungan kehilangan pekerjaan,” katanya.
Pekerja BPU dapat mendaftarkan diri sebagai peserta aktif mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
“Untuk iuran JKK pribadi peserta BPU sebesar Rp10 ribu, JKM Rp6.800,- dan JHT sebesar Rp20 ribu per bulannya. Pendaftaran bisa dilakukan secara online maupun offline ke kantor BPJS TK terdekat atau bisa lewat kantor agen perisai yang ada,” katanya.
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), kata dia, merupakan program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja BPU yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
“Manfaat JKK mulai dari pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis, termasuk pemeriksaan dasar, perawatan, dan pengobatan. Kemudian santunan berupa uang untuk biaya transportasi, santunan sementara tidak mampu bekerja, dan santunan cacat. Program untuk membantu pekerja yang mengalami kecelakaan kerja untuk kembali bekerja. Santunan kematian jika pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja,” katanya.
Dengan JKK, pekerja BPU dapat memiliki perlindungan yang lebih baik terhadap risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi, Iddial, menyampaikan bahwa pihaknya juga terus mendorong peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di wilayah kerja mereka, termasuk Pasaman.
“Kami mendukung penuh upaya BPJS Ketenagakerjaan Pasaman dalam meningkatkan kepesertaan pekerja sektor BPU. Dengan kepesertaan yang meningkat, maka semakin banyak pekerja yang mendapatkan perlindungan jaminan sosial. Kami juga berharap sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah semakin erat untuk mencapai target kepesertaan yang lebih tinggi,” ujar Iddial.
Menurutnya, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hal yang sangat penting, terutama bagi pekerja informal yang sering kali tidak memiliki perlindungan finansial yang memadai jika terjadi risiko kecelakaan atau kehilangan pekerjaan.
“Kami mengajak seluruh pekerja, baik formal maupun informal, untuk segera mendaftarkan diri dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Dengan begitu, mereka akan mendapatkan manfaat jaminan sosial yang dapat membantu mereka dan keluarganya dalam situasi sulit,” pungkasnya.