Kota Solok, Klikpositif – Pemerintah Kota Solok di Bawah Kepemimpinan Wali Kota Ramadhani Kirana Pura dan Wawako Suryadi Nurdal tak berhenti menghadirkan beragam program pro kerakyatan. Program yang dihadirkan menjadi wujud atas niat tulus membangun Kota Solok yang lebih berkemajuan.
Salah satu yang sangat menjadi perhatian bagi keduanya yakni perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal. Dalam menghadirkan program perlindungan tersebut, Kota Solok menggandeng BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.
Sasaran utamanya yakni masyarakat yang bekerja di sektor informal. Tukang ojek, tukang bangunan, buruh tani, dan pekerjaan lainnya yang selama ini tidak pernah mendapatkan perlindungan atau jaminan sosial kecelakaan kerja.
Program perlindungan sosial tersebut diluncurkan secara terbuka pada Ahad (18/5/2025), belum genap 100 hari setelah pasangan Ramadhani Kirana Putra dan Suryadi Nurdal dilantik Presiden Prabowo Subianto di istana negara.

“Program ini merupakan hasil Kerjasama antara Pemerintah Kota Solok dengan BPJS Ketenagakerjaan cabang Solok. Program ini memberikan jaminan bagi masyarakat pekerja yang beresiko tinggi mengalami kecelakaan kerja,” kata Dhani saat peluncuran.
Dari pengalaman dan diskusinya Bersama masyarakat, program BPJS Ketenagakerjaan sangat penting. Rata-rata, masyarakat yang beresiko mengalami kecelakaan kerja merupakan tulang keluarga. Mereka bekerja untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.
Jika terjadi kecelakaan kerja yang menyebabkan cacat, atau bahkan kematian, tentunya penghasilan dari keluarga akan terhenti. Kondisi tersebut akan mendorong lahirnya potensi peningkatan kemiskinan baru. Berbeda halnya jika pekerja informal dilindungi BPJS Ketenagakerjaan.
Dikutip dari BPJSKetenagakerjaan, ada lima program unggulan perlindungan pekerja. Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Sasar Ribuan Pekerja Rentan, Luaskan Kemanfaatan

Pada tahap awal di tahun 2025, program BPJS Ketenagkerjaan, Pemerintah Kota Solok menyasar 2.260 masyarakat pekerja rentan. Masyarakat yang memenuhi syarat dan kriteria, akan ditanggung biaya preminya setiap bulan melalui APBD Kota Solok.
Masyarakat yang tergolong pekerja rentan luar tanggungan perusahaan atau pemberi kerja didata secara berjenjang dan didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Segala biaya ditanggung sepenuhnya pemerintah daerah.
Dengan adanya jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan, masyarakat tidak perlu risau lagi jika suatu saat terjadi kecelakaan kerja. Memang tidak diinginkan, namun perlu antisipasi bila kejadian tersebut terjadi dan menimpa masyarakat Kota Solok.
“Ini juga merupakan implementasi sila kelima Pancasila ‘Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia’ dan bagian dari 100 hari kerja pasangan Ramadhani Kirana Putra dan Suryadi Nurdal. Kita menargetkan, Kota Solok meraih Universal Coverage Jamsostek (UCJ).” sebut Dhani.

Dhani menuturkan, ada dua program utama yang amat penting bagi pekerja rentan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Dimana BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung biaya pengobatan dan rehabilitasi tanpa batas plafon sesuai indikasi medis apabila peserta mengalami kecelakaan kerja.
Kemudian, Jaminan Kematian (JKM) yang memberikan santunan kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris, termasuk biaya pemakaman, bila peserta meninggal dunia dan telah terdaftar lebih dari tiga bulan. Kemudian juga beasiswa Pendidikan bagi 2 anak dengan nominal maksimal Rp174 juta.
Program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, serta Inpres Nomor 2 Tahun 2021 dan Inpres Nomor 7 Tahun 2025 tentang optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan dan pengentasan kemiskinan.
“Melalui program perlindungan sosial, Pemko Solok tidak hanya menunjukkan keseriusan dalam melindungi para pekerja yang rentan, tetapi juga menegaskan komitmennya dalam mengentaskan kemiskinan melalui kebijakan nyata dan menyentuh langsung lapisan masyarakat terbawah,” imbuhnya.
Pekerja Rentan Penggerak Ekonomi Daerah

Wakil Wali Kota Solok, H. Suryadi Nurdal menegaskan, pekerja sektor informal merupakan bagian yang terus menggerakkan perekonomian daerah. Dalam berbagai risiko, masyarakat tetap bekerja dalam memenuhi kebutuhan keluarga.
Menurutnya, sudah sangat wajar pemerintah Kota Solok menghadirkan layanan bagi kelompok pekerja rentan. Perlindungan sosial yang diberikan setidaknya memberi jaminan bagi keluarga mereka jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.
Penyediaan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan menjadi langkah strategis pemerintah untuk memastikan masyarakat kecil tidak terus berada dalam lingkaran risiko, tanpa payung pengaman.
“Program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan inimerupakan bentuk komitmen kami untuk memberikan perlindungan terhadap dampak atau risiko dari pekerjaan yang dilakukan. Melalui program ini, masyarakat bisa lebih tenang dalam bekerja,” ungkap Suryadi Nurdal.

Di sisi lain, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok, Arief Sabara, mengapresiasi langkah Pemko Solok yang memprioritaskan perlindungan terhadap pekerja rentan. Program ini sangat berpengaruh bagi kesejahteraan masyarakat kecil.
“Terimakasih Pak Wali telah menghadirkan program perlindungan bagi 2260 pekerja rentan. Tentunya, Kami ingin seluruh masyarakat Kota Solok terlindungi dalam jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.
Pihaknya juga mengajak masyarakat pekerja untuk ikut melindungi anggota keluarga melalui BPJS Ketenagakerjaan. “Bisa untuk orang tua, adik, atau kakak. Jika terjadi kecelakaan kerja atau meninggal dunia, segera laporkan agar langsung kita tangani,” katanya.
Masyarakat Kota Solok menyambut positif program-program yang diluncurkan Pemerintah Kota Solok. Mulai dari BPJS Kesehatan, Ketenagakerjaan, Air PDAM Gratis untuk rumah ibadah dan banyak lainnya.











