PADANG, KLIKPOSITIF — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan kepada Paguyuban Warga Sunda (PWS) Sumbar.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tersebut berlangsung di Truntum Hotel, Padang, Jumat (14/10/2022).
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang Tetty Widayantie dengan Ketua PWS Sumbar Maman Sudarman, yang disaksikan oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi, serta sejumlah warga PWS Sumbar.
Ketua PWS Sumbar Maman Sudarman dalam sambutannya menyampaikan, pihaknya menyambut baik penandatanganan perjanjian kerja sama ini.
Hal tersebut, lanjutnya, dikarenakan 60 persen warga PWS merupakan pekerja yang dibawah upah atau sektor informal.
“Kalau mereka kecelakaan ya habis itu untuk pengobatan dan segala macamnya. Sekarang kita dengar ada BPJS Ketenagakerjaan dengan sejumlah programnya. Mudah-mudahan seluruh warga PWS tercover,” katanya.
Kepada warga PWS Sumbar, Maman Sudarman mengimbau tidak usah khawatir dengan pembayaran iuran yang mahal.
“Cukup dengan Rp 16.800 per bulannya, kita akan memperoleh sejumlah manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Maman Sudarman menjelaskan, terdapat 68 ribu lebih warga PWS di Sumbar saat ini.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Padang Tetty Widayantie dalam sambutannya menyampaikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja Indonesia, baik itu tenaga kerja formal maupun informal sangat penting.
Hal tersebut, lanjutnya, dalam memastikan pekerja dan keluarganya mendapatkan perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang rentan terjadi ketika pekerja mengalami salah satu risiko kerja.
Mulai dari kecelakaan saat bekerja atau menuju dan pulang dari tempat kerja yang menyebabkan cacat atau meninggal dunia, memasuki masa tua, kehilangan pekerjaan, hingga kejadian meninggal dunia secara alamiah menjadi fokus perlindungan dari program yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK.