PADANG, KLIKPOSITIF- Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana melakukan Penandatanganan Kesepahaman Bersama antara OPD-KB Kabupaten Kota dengan Fasyankes TNI AD yang memberikan Pelayanan KB.
Pada kesempatan yang sama juga dilaksanakan Monitoring dan Evaluasi Intensifikasi Pelayanan KB Di Fasyankes, di Aula Rumkit Tk. III 01.06.01 dr. Reksodiwiryo Padang, Selasa (5/9).
Maksud dari Kesepahaman Bersama ini adalah untuk meningkatkan kerja sama dan koordinasi yang lebih bersinergi di antara para pihak dalam penyelenggaraan pelayanan keluarga berencana (KB) dan kesehatan reproduksi serta percepatan penurunan stunting di wilayah kerja Fasyankes.
“Tujuan dari Kesepahaman Bersama ini adalah meningkatkan akses dan kualitas pelayanan KB dan Kesehatan Reproduksi serta percepatan penurunan stunting di wilayah kerja Fasyankes,” ungkap Kepala Perwakilan BKKBN Sumbar Fatmawati usai mengikuti virtual meeting (VM) yang langsung dipimpin oleh Kepala BKKBN dan Kepala Staf TNI AD dan secara luring.
Menurut Fatmawati, tersedianya Fasyankes merupakan salah satu standar dalam penyelenggaraan Pelayanan KB. Kuantitas Fasyankes yang memberikan Pelayanan KB, menjadi kunci utama dalam Perluasan Akses Pelayanan KB bagi pasangan usia subur (PUS) di seluruh tingkatan wilayah.
Berkenaan dengan hal tersebut dilaksanakan kegiatan “Monitoring dan Evaluasi Intensifikasi Pelayanan KB Di Fasyankes” yang disinergikan Penandatanganan Kesepahaman Bersama antara OPD-KB Kabupaten/Kota dengan Fasyankes TNI AD yang memberikan Pelayanan KB.
Penandatanganan Kesepahaman Bersama (MOU) antara OPD KB Kabupaten/Kota dengan Fasyankes TNI AD yang memberikan Pelayanan KB dilaksanakan secara serentak, dilakukan secara virtual meeting (VM) yang langsung dipimpin oleh Kepala BKKBN dan Kepala Staf TNI AD dan secara luring yang kita laksanakan hari ini.
Selain itu penandatangan kesepahaman ini juga berlangsung di Fasyankes TNI AD yang terpilih di Kabupaten Pasaman, Kota Payakumbuh, Kabupaten Tanah Datar, Kota Pariaman, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kabupaten 50 Kota, Kota Padang Panjang, Kota Solok dan Kota Bukittinggi.
Ruang lingkup Kesepahaman Bersama ini meliputi, Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) serta konseling KB dan kesehatan reproduksi serta stunting, Penggerakan peserta KB, Pelayanan KB dan kesehatan reproduksi, Peningkatan kapasitas sumber daya manusia, Pencatatan dan pelaporan serta pemanfaatan data hasil pelayanan di fasilitas pelayanan kesehatan, dan kegiatan lain yang disepakati oleh para pihak.