Selasa, 01 Sep 2026 - 00:10 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Nasional

Bisnis Bisa Dihentikan Pemerintah Jika Pengusaha Tak Bayarkan THR

sanksi yang diberikan pada pengusaha yang tak membayarkan THR mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha

redaksi
Selasa, 13 Apr 2021 | 10:17 WIB
ilustrasi

ilustrasi (net)

Share on FacebookShare on Twitter

KLIKPOSITIF – Pemerintah telah menerbitkan aturan terkait mekanisme pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Dimana pembayaran THR Idul Fitri tahun ini dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, pengusaha yang tidak membayar THR pekerja/buruhnya tahun ini bakal dikenal sanksi tegas. “Pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan dikenai sanksi administratif berupa; pertama teguran tertulis, kedua pembatasan kegiatan usaha, ketiga penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan keempat pembekuan kegiatan usaha,” kata Ida dalam konferensi pers virtual, Senin (12/4/2021) dilansir dari Suara.com.

Dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, dijelaskan sanksi yang akan di dapat sebagai berikut; Teguran tertulis merupakan peringatan tertulis atas pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha.

Baca Juga

Yogi mengecat part motor di bengkel cat sederhana yang mulai dirintisnya sejak tahun lalu

Belajar Autodidak, Yogi Optimis Buka Bengkel Cat Profesional

Senin, 22 Jun 2026 | 15:14 WIB

Gudang Bulog Sumbar Terisi Optimal, Pemerintah Pastikan Ketersediaan Pangan Masyarakat

Minggu, 19 Apr 2026 | 19:31 WIB

Kemudian, pembatasan kegiatan usaha meliputi pembatasan kapasitas produksi barang dan/atau jasa dalam waktu tertentu, atau penundaan pemberian izin usaha di salah satu atau beberapa lokasi bagi perusahaan yang memiliki proyek di beberapa lokasi. Berikutnya penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi yaitu berupa tindakan tidak menjalankan sebagian atau seluruh alat produksi barang dan/atau jasa dalam waktu tertentu.

Terakhir pembekuan kegiatan usaha itu berupa tindakan menghentikan seluruh proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan dalam waktu tertentu. Pengenaan sanksi administratif tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha atas denda keterlambatan membayar THR keagamaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Tags: LebaranPemerintahPengusahaThr

Berita Lainnya

Yogi mengecat part motor di bengkel cat sederhana yang mulai dirintisnya sejak tahun lalu

Belajar Autodidak, Yogi Optimis Buka Bengkel Cat Profesional

Senin, 22 Jun 2026 | 15:14 WIB

Gudang Bulog Sumbar Terisi Optimal, Pemerintah Pastikan Ketersediaan Pangan Masyarakat

Minggu, 19 Apr 2026 | 19:31 WIB

PLN UID Sumbar Pastikan Kesiapan SPKLU di Wilayah Sumatera Barat di Lebaran Idul Fitri 1447 H, Mudik Kian Nyaman Pakai EV

Kamis, 19 Mar 2026 | 21:09 WIB

ASN Kota Solok Full Senyum Jelang Lebaran, Gaji hingga THR Cair, Ekonomi Menggeliat

Selasa, 17 Mar 2026 | 20:53 WIB
Selanjutnya
Emas

Harga Emas Dunia Kembali Jatuh Terdampak Kenaikan Obligasi AS

Tinggalkan komentar
Classy FM

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara