KLIKPOSITIF– Gugatan sengketa Irman Gusman terhadap hasil daftar calon tetap (DCT) yang dikeluarkan KPU berproses di Kantor Bawaslu RI, Jumat 10 November 2023.
Melansir Katasumbar.com, media gugatan sengketa diajukan Irman Gusman masuk hari kedua, sejak pengajuan sengketanya teregistrasi Rabu 8 November 2023.
“Iya benar jam 14.00 WIB, mediasi hari kedua,” ungkap Anggota Bawaslu RI Puadi kepada wartawan.
Menurutnya, dilaksanakan mediasi hari kedua, karena sebelumnya pada mediasi pertama yang digelar Kamis (9/11) belum mencapai kesepakatan.
Ia menyebut, Bawaslu memerlukan waktu dua hari untuk melakukan mediasi, dan menyelesaikan selama 12 hari masa kerja.
“Tentang penyelesaian sengketa proses itu punya waktu 2 hari untuk melakukan mediasi. Kemarin kan sudah mediasi, kemudian ini mediasi yang kedua untuk mencapai ada kesepakatan nggak nih di mediasi kedua ini,” terangnya.
Puadi menjelaskan jika mediasi kedua belum mencapai kesepakatan, maka akan dikeluarkan putusan kesepakatan. Namun, kata dia, bila masih belum ada kesepakatan, maka akan dilanjutkan ke persidangan.
“Kalau di hari yang kedua ini mediasinya tidak mencapai kesepakatan, maka dilanjutkan proses ajudikasi, persidangan,” ungkap dia.
Dia menyebut laporan itu dibuat pada Selasa 7 November 2023. Laporan sengketa itu teregistrasi pada Rabu (8/11) dengan Nomor 001/PS.REG/BAWASLU/XI/2023.
“Laporannya itu, kalau nggak salah hari Selasa. Kemudian perbaikannya Rabu, kemudian setelah Rabu dianggap lengkap ya sudah diregister. Karena hari Kamis nya mediasi pertama. Kemudian dilanjutkan karena merujuk Perbawaslu 9 itu kita punya waktu 2 hari mediasi itu sampai hari ini,” terangnya.
Sebelumnya, Ketua DPD RI periode 2009-2016 Irman Gusman menggugat KPU ke Bawaslu. Gugatan itu terkait pencoretan nama Irman Gusman dari daftar calon tetap (DCT) DPD RI daerah pemilihan Sumatera Barat (Sumbar) untuk Pemilu 2024.
Tim kuasa hukum Irman Gusman, dipimpin advokat Tommy S.S. Bhail menjelaskan yang mereka gugat adalah SK KPU RI No.1563 tanggal 3 November 2023 tentang Daftar Calon Tetap yang proses penetapannya dianggap menyalahi aturan perundang-undangan.
“Salah satu kegiatan yang dilakukan KPU Provinsi Sumatera Barat merupakan kelancangan prosedural yang berkonsekuensi pidana, yakni ketika KPU di provinsi tersebut mengadakan konferensi pers pada 31 Oktober 2023 untuk mengumumkan pencoretan nama Irman Gusman dari DCT. Itu menabrak prosedur yang semestinya,” kata Tommy melalui keterangannya, Selasa 7 November 2023.
Menurutnya, pada hari itu KPU belum mengadakan sidang pleno untuk menetapkan DCT dan DCT dimaksud baru ditetapkan empat hari kemudian, yaitu melalui Surat Keputusan KPU RI No.1563 tanggal 3 November 2023 tentang DCT DPD RI.
Tim kuasa hukum Irman Gusman berpendapat, nama mantan Ketua DPD RI ini telah masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) berdasarkan Surat Keputusan KPU No. 1042 tanggal 18 Agustus 2023.
Kliennya disebut Tommy telah mengikuti semua kegiatan yang diwajibkan oleh KPU, namun tiba-tiba saja nama Irman Gusman dicoret dari DCT tanpa alasan yang berdasar hukum.