Senin, 31 Agu 2026 - 23:50 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News

DKPP Periksa Ketua KPU dan Bawaslu Bukittinggi

Hatta Rizal
Minggu, 3 Nov 2024 | 13:25 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, KLIKPOSITIF – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 204-PKE-DKPP/IX/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Kota Padang.

Perkara ini diadukan Caleg Nasdem, Murdani yang memberikan kuasa kepada Diana Febriani.

Ia mengadukan Ketua KPU Kota Bukittinggi Satria Putra dan Ketua Bawaslu Kota Bukittinggi Ruzi Haryadi masing-masing sebagai Teradu I dan II.

Kedua Teradu didalilkan telah menggelembungkan suara dan menguntungkan salah satu calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu tahun 2024 di delapan TPS yang berada di Kota Bukittinggi.

β€œSaya menduga terjadi kesalahan rekapitulasi suara karena kelalaian maupun hal-hal lain yang dilakukan oleh penyelenggara yang merugikan saya,” ungkap Murdani selaku Pengadu dikutip dari situs resmi DKPP, Minggu 2 November 2024.

Pengadu mengaku telah melaporkan dugaan kesalahan rekapitulasi ini kepada Bawaslu Kota Bukittinggi dan meminta penghitungan suara ulang. Menurutnya, Bawaslu berkesimpulan telah terjadi pelanggaran kode etik dalam proses tersebut.

β€œTetapi apa yang kami temukan adalah kesalahan rekapitulasi lebih dari satu atau dua TPS, kesalahannya konsisten terjadi penambahan atau penggelembungan suara kepada salah satu calon anggota legislatif,” lanjutnya.

Pengadu menyesalkan tidak ada tindak lanjut atau follow up kesalahan rekapitulasi ini baik oleh KPU maupun Bawaslu Kota Bukittinggi. Bahkan permintaannya untuk penghitungan ulang rekapitulasi suara tidak ada kejelasan.

Sebagai informasi sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis J. Kristiadi. Anggota Majelis adalah Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Barat terdiri dari Muhammad Taufik (unsur Masyarakat), Ory Sativa Syakban (unsur KPU), dan Muhammad Khadafi (unsur Bawaslu).

Jawaban Teradu

Teradu I Satria Putra membantah telah terjadi penambahan atau penggelembungan suara dalam proses rekapituliasi penghitungan suara di delapan TPS yang menuntungkan salah satu caleg seperti yang didalilkan Pengadu.

β€œItu (penambahan atau penggelembungan suara) kami pastikan tidak benar. Kami telah melaksanakan rekapitulasi berjenjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Teradu I memaparkan di delapan TPS yang dipersoalkan Pengadu, memang ditemukan ketidaksesuaian penulisan antara C.Hasil – DPRD Provinsi, penulisan kurang jelas dan lainnya. Tetapi langsung dilakukan perbaikan oleh PPK dan PPS yang disaksikan Panwascam dan saksi partai politik.

Sebagai contoh, sambung Teradu I, di TPS 9 Kelurahan Pakai Kurai Kecamatan Guguak Panjang untuk celeg nomor urut 2 dari Partai Nasdem ditemukan ketidaksesuaian pada C.Hasil Salinan – DPRD Provinsi dan C. Hasil – DPRD Provinsi.

Baca Juga

KPU Bukittinggi Evaluasi Pelaksanaan Tahapan Pemilu 2024

Rabu, 19 Feb 2025 | 14:04 WIB

Erman Safar Tak Hadiri Rapat Pleno Penetapan Paslon Wali Kota Terpilih Bukittinggi

Kamis, 9 Jan 2025 | 13:07 WIB

β€œSelama proses rekapitulasi di Kecamatan Mandiangin Koto Selayan dan Guguak Panjang tidak ada menyatakan atau menuangkan keberatan, sehingga dilanjutkan ke rekapitulasi tingkat kota,” tegasnya.

Dalam rekapitulasi di tingkat Kota Bukittinggi, sambung Teradu I, kuasa Pengadu (Diana Febriani) mengajukan keberatan dengan menyebut dugaan penggelembungan suara. Kuasa Pengadu tidak menerima penjelasan oleh PPK Mandiangi Selatan dan Guguak Panjang bahwa telah dilakukan perbaikan di tingkat kecamatan.

Sementara itu, Teradu II telah menindaklanjuti laporan Pengadu ke Bawaslu Kota Bukittinggi. Berdasarkan hasil kajian, konfirmasi sejumlah pihak, dan pendalaman disimpulkan terjadi pelanggaran kode etik yang dilakukan PPK, PPS, dan KPPS.

Dalam sidang pemeriksaan ini, Teradu II mengungkapkan tidak terjadi penggelembungan suara karena dilakukan perbaikan dalam rekapitulasi tingkat kecamatan. Hal ini berdasarkan analisa Bawaslu Kota Bukittinggi (Teradu I).

[Humas DKPP]

Tags: Bawaslu BukittinggidkppKpu BukittinggiSengketa Pemilu

Berita Lainnya

KPU Bukittinggi Evaluasi Pelaksanaan Tahapan Pemilu 2024

Rabu, 19 Feb 2025 | 14:04 WIB

Erman Safar Tak Hadiri Rapat Pleno Penetapan Paslon Wali Kota Terpilih Bukittinggi

Kamis, 9 Jan 2025 | 13:07 WIB

Besok KPU Tetapkan Pemenang Pilkada Bukittinggi, Ramlan Nurmatias jadi Wali Kota

Rabu, 8 Jan 2025 | 10:00 WIB

KPU Bukittinggi Sebut Tak Ada Gugatan ke MK Terkait Pilkada

Rabu, 11 Des 2024 | 17:56 WIB
Selanjutnya

Keluyuran Hingga Larut Malam, Belasan Wanita di Padang Diamankan Petugas ke Kantor Pol PP

Tinggalkan komentar
Classy FM

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Β© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara