PADANG, KLIKPOSITIF — Pemerintah Kota (Pemko) Padang membentuk Tim Fasilitasi Sertifikasi Keamanan Pangan dan Sertifikasi Halal untuk memperkuat perlindungan konsumen, memastikan produk yang beredar memenuhi standar keamanan dan kehalalan, serta meningkatkan daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Pembentukan tim tersebut dipimpin langsung Wali Kota Padang, Fadly Amran, di Gedung Putih Kediaman Resmi Wali Kota Padang, Selasa (13/10/2026). Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah membangun sistem pangan yang lebih tertata, higienis, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus mendorong produk lokal agar semakin dipercaya masyarakat.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sumatera Barat (Sumbar), Ikrar Abdi, Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Padang, Irwan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Padang, Didi Aryadi, Kepala Dinas Perikanan dan Pangan, Alfiadi, serta sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemko Padang.
Fadly Amran menegaskan, fasilitasi sertifikasi keamanan pangan dan halal tidak boleh berhenti pada pemenuhan persyaratan administratif. Lebih dari itu, program tersebut harus memberikan dampak nyata bagi masyarakat, terutama dalam menjamin produk pangan yang dikonsumsi sehari-hari aman, higienis, dan terjamin kehalalannya.
“Keamanan pangan dan sertifikasi halal harus berjalan bersama. Kita ingin produk yang beredar benar-benar aman, higienis, dan terjamin kehalalannya, sehingga masyarakat terlindungi dan produk lokal semakin dipercaya,” ujar Fadly.
Menurutnya, upaya menjamin keamanan dan kehalalan pangan membutuhkan pendekatan yang menyeluruh. Pengawasan tidak cukup hanya dilakukan terhadap produk akhir yang dijual kepada konsumen, tetapi juga harus mencakup seluruh rantai pasok, mulai dari rumah potong hewan, pemasok bahan baku, distributor, pasar, hingga proses pengolahan dan penjualan produk pangan.
Pendekatan tersebut dinilai penting karena kualitas pangan yang sampai ke tangan masyarakat sangat dipengaruhi oleh proses penanganan sejak awal. Karena itu, koordinasi lintas instansi diperlukan agar pembinaan, pengawasan, dan fasilitasi sertifikasi dapat berjalan secara terarah dan saling melengkapi.
Salah satu perhatian utama yang disoroti Fadly adalah penataan tempat pemotongan dan penjualan daging serta ayam yang belum memenuhi standar kebersihan dan kelayakan. Persoalan tersebut membutuhkan penanganan terencana, termasuk perbaikan drainase, penyediaan fasilitas pemotongan yang layak, serta pengawasan terhadap pelaku usaha yang terlibat dalam rantai distribusi pangan.
“Tempat pemotongan harus tertata dan memenuhi standar, dengan solusi relokasi serta fasilitas yang layak jika diperlukan. Kita ingin proses pemotongan yang bersih dan sesuai standar agar hasilnya dapat dipasarkan dengan baik,” katanya.
Fadly menilai, pembenahan fasilitas pangan harus dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan, kesiapan pelaku usaha, serta kebutuhan masyarakat. Oleh sebab itu, kebijakan penataan tidak cukup hanya dengan menetapkan standar, tetapi juga harus disertai solusi konkret agar para pelaku usaha mampu memenuhi ketentuan tersebut.
Pemko Padang mendorong pelaksanaan kebijakan secara bertahap dengan melibatkan koperasi dan pelaku usaha yang telah siap memenuhi standar. Pemerintah juga akan mengkaji kebutuhan fasilitas pemotongan yang higienis, penataan sistem penjualan, serta kemungkinan relokasi apabila kondisi sarana yang ada tidak lagi memenuhi persyaratan.
Di sisi lain, kemudahan proses perizinan menjadi perhatian untuk mendorong lebih banyak pelaku usaha mengikuti sertifikasi. Pemko Padang akan mengkaji penyederhanaan layanan melalui Mal Pelayanan Publik (MPP), sehingga proses pengurusan dokumen, konsultasi persyaratan, dan fasilitasi sertifikasi dapat dilakukan secara lebih terintegrasi.
Untuk memastikan program berjalan efektif, Fadly meminta tim yang dibentuk menyusun peta jalan atau roadmap yang jelas. Peta jalan tersebut perlu memuat tahapan pelaksanaan, target yang terukur, kebutuhan anggaran, serta pembagian peran masing-masing perangkat daerah dan instansi terkait.
“Tim ini harus menyusun peta jalan yang jelas, mencakup kebutuhan anggaran dan target pelaksanaan, untuk membangun sistem pangan yang lebih baik. Utamakan pembinaan dan insentif bagi pelaku usaha sebelum mempertimbangkan sanksi,” tegasnya.
Penekanan terhadap pembinaan tersebut menunjukkan bahwa proses pemenuhan standar perlu dibarengi pendampingan kepada pelaku usaha, terutama UMKM yang masih menghadapi keterbatasan pengetahuan, sumber daya, maupun kemampuan memenuhi persyaratan teknis.
Melalui pendekatan itu, pemerintah berharap pelaku usaha tidak hanya memahami pentingnya sertifikasi, tetapi juga memperoleh dukungan yang memadai untuk melaksanakannya. Dengan demikian, peningkatan standar keamanan pangan dan kehalalan produk dapat berjalan seiring dengan keberlanjutan usaha masyarakat.
Sementara itu, Kepala BPJPH Sumbar, Ikrar Abdi, menyatakan dukungannya terhadap pembentukan Tim Fasilitasi Sertifikasi Keamanan Pangan dan Sertifikasi Halal Kota Padang. Menurutnya, keberadaan tim dapat memperkuat koordinasi dalam membantu UMKM memenuhi persyaratan sertifikasi halal.
Ikrar menjelaskan, dukungan fasilitasi dapat mencakup pembiayaan sertifikasi yang bersumber dari APBN, APBD, maupun pihak swasta, sesuai dengan program dan ketentuan yang berlaku. Selain pembiayaan, pendampingan dalam pengajuan sertifikasi dan pemenuhan persyaratan juga diperlukan agar pelaku usaha dapat mengikuti proses sertifikasi dengan lebih baik.
“Dukungan mencakup pembiayaan sertifikasi dari APBN, APBD, dan pihak swasta, serta pendampingan pengajuan dan pemenuhan persyaratan, termasuk penyediaan juru sembelih halal bersertifikat,” ujar Ikrar.
Ia menilai, sinergi antara pemerintah daerah, BPJPH, dan instansi terkait menjadi salah satu faktor penting dalam memperluas akses sertifikasi halal. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat membantu pelaku usaha memahami prosedur yang harus ditempuh, sekaligus memastikan aspek kehalalan diperhatikan dalam proses produksi dan penyediaan pangan.
Dukungan terhadap pembentukan tim juga disampaikan Kepala BBPOM di Padang, Irwan. Ia mengapresiasi langkah Pemko Padang dalam memperkuat fasilitasi dan pengawasan pangan, sekaligus mengingatkan pentingnya memperjelas sasaran program agar pelaksanaan sertifikasi tidak tumpang tindih dengan kegiatan pengawasan lainnya.
Irwan menjelaskan, terdapat perbedaan antara sertifikasi sebelum produk dipasarkan atau pre-market dan pengawasan setelah produk beredar atau post-market. Kedua pendekatan tersebut memiliki fungsi yang berbeda, sehingga perlu dipahami dalam penyusunan program kerja tim.
Menurutnya, penentuan sasaran fasilitasi harus dilakukan secara jelas, apakah diarahkan kepada sarana produksi pangan, seperti usaha pengolahan tahu, tempe, mi, dan kerupuk, atau kepada sarana distribusi yang menyalurkan produk kepada konsumen.
Kejelasan sasaran tersebut diperlukan agar intervensi pemerintah tepat guna dan sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha. Dengan pemetaan yang baik, proses pembinaan dan pengawasan dapat dilaksanakan berdasarkan karakteristik usaha, jenis produk, serta persyaratan yang berlaku.
Pembentukan Tim Fasilitasi Sertifikasi Keamanan Pangan dan Sertifikasi Halal ini diharapkan menjadi titik awal penguatan koordinasi lintas sektor di Kota Padang. Kolaborasi antara Pemko Padang, BPJPH Sumbar, BBPOM di Padang, dan perangkat daerah terkait akan diarahkan untuk menyusun langkah kerja yang terukur, mulai dari pemetaan pelaku usaha, pendampingan pemenuhan persyaratan, hingga penguatan pengawasan pangan.
Dengan dukungan kebijakan, pembinaan, dan kemudahan layanan, Pemko Padang berharap semakin banyak pelaku usaha mampu memenuhi standar keamanan pangan dan sertifikasi halal sesuai ketentuan. Upaya tersebut tidak hanya ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada konsumen, tetapi juga memperkuat kepercayaan pasar terhadap produk lokal dan membuka peluang bagi UMKM Kota Padang untuk berkembang lebih kompetitif.














