PADANG, KLIKPOSITIF — Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Kota Padang mulai tanggal 1 Mei 2017 akan menerapkan pembayaran pajak daerah menggunakan Sistem Online Pajak Daerah (SOPD). Hal itu telah disampaikan oleh Bapenda Padang melalui kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Pajak Restoran dalam Rangka Optimalisasi Pemungutan Pajak Restoran pada Kegiatan Makan Minum OPD/Unit Kerja serta Penyetoran melalui SOPD di Hotel Pangeran Beach, Senin 17 April 2017.
Pada kegiatan sosialisasi tersebut disampaikan bahwa Bapenda Padang tidak lagi menerima pembayaran pajak restoran melalui pembayaran manual. Hal ini dilakukan Bapenda Padang untuk menghindari kecurangan Wajib Pajak dalam membayar pajak dan juga akan membuat efesien waktu dan kinerja Bapenda Padang dalam mengumpulkan pajak daerah terkhusus pajak restoran.
Bapenda Padang pun mengikutsertakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam proses penyetoran pajak restoran melalui kegiatan makan-minum yang diadakan oleh suatu OPD. PPTK yang melaksanakan acara OPD dan melakukan pembelanjaan makan minum di restoran/rumah makan diwajibkan untuk membayar pajak makanannya dan kemudian PPTK itulah yang akan menyetorkan pajak dari belanja makan minum di restoran/rumah makan tempat dilakukannya transaksi jual beli makan minum.
Proses penginputan pajak kegiatan makan minum OPD pun diajarkan Bapenda yaitu dengan cara masuk ke aplikasi SOPD terlebih dahulu, namun pastikan PC/laptopnya tersampung internet terlebih dahulu. Kemudian buka Aplikasi https://202.78.195.169/sopd/ melalui Mozilla Firefox ataupun Google Chrome. Setelah itu, dari laman yg muncul, pilih ‘Advanced’ dan akan muncul tampilan aplikasi SOPD. Tiap PPK/PPTK yang akan memasukkan nomor username dan password dari tiap OPD yang telah terdaftar di Bapenda sebelumnya.
Kemudian laman akan menampilkan pilihan pajak daerah yang ingin dibayarkan dan SKPD bisa memilih pilihan makan minum OPD dan untuk membuat data baru dari penyetoran pajak makan minum yang akan dilakukan bisa dengan memilih ‘add’ lalu mengisi kolom yang muncul. Dalam kolom itu akan SKPD diminta utk mengisi data-data seperti memasukkan nama restoran/rumah makan dan secara otomatis NOPDnya akan terisi.
Jika kolom data untuk penyetoran pajak telah dilakukan, jangan lupa untuk mencatat No. STPD Restoran, PPTK pun bisa melakukan pembayaran di bank yang melakukan kerjasama dengan Bapenda Padang seperti Bank Nagari, Bank BTN dan Bank BNI yang ada di Kota Padang. (*)