PADANG, KLIKPOSITIF — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Teluk Bayur musnahkan 6,3 juta batang rokok ilegal, Kamis (3/8/2023).
Pemusnahan berlangsung di halaman
KPPBC Tipe Madya Pabean B Teluk Bayur tersebut dipimpin langsung oleh Kakanwil Bea dan Cukai Riau Agus Yulianto dan Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Teluk Bayur Indra Sucahyo.
“Pemusnahan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan pemusnahan dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Padang,” ujar Agus Yulianto didampingi Indra Sucahyo.
Menurutnya, pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi pelaksanaan tugas dan sejalan dengan salah satu fungsi utama bea dan cukai sebagai community protector.
“Yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya,” ujarnya.
Ia menyebutkan, rokok yang melanggar ketentuan di bidang cukai dengan jenis pelanggaran rokok tanpa dilekati pita cukai (polos) dan rokok yang dilekati pita cukai bekas 6.340.916 batang.
“Yang terdiri dari berbagai merk seperti Luffman, H Mind, Coffe Stik, Smart, X Bold, H MILD, RNX, dan OK Bold,” ujarnya.
Selain itu, juga dimusnahkan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang melanggar ketentuan di bidang cukai sejumlah 0,62 liter dan barang hasil penindakan lainnya sejumlah 1 pcs Sex Toys.
“Barang-barang tersebut melanggar ketentuan di bidang kepabeanan yang tidak dapat memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan sesuai dengan peraturan larangan dan/atau pembatasan dan instansi teknis terkait,” ujarnya.
Ia menyebutkan, nilai keseluruhan barang yang dimusnahkan diperkirakan sebesar Rp 7.335.801.489,00.
“Dengan potensi kerugian negara yang ditimbulkan adalah sebesar empat milyar tujuh ratus tiga belas juta tujuh ratus enam puluh ribu seratus tiga puluh sembilan rupiah,” pungkasnya.