PADANG, KLIKPOSITIF – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu Padang menggelar Sosialisasi Peraturan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu 2024 untuk memperkuat peran pengawas dan lembaga terkait.
Komisioner Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Padang, Yunesti Helmy mengatakan sosialisasi kali ini Bawaslu fokus pada dua peraturan yakni SOTK nomor 3 dan Perbawaslu pengawasan.
“Sosialisasi ini bertujuan agar para pengawas bisa bekerja lebih profesional, termasuk juga lembaga-lembaga terkait yang kami hadirkan saat ini,” ungkapnya, Rabu (3/11) di Padang.
Yunesti mengatakan, dengan menghadirkan simpul-simpul pengawas dan lembaga terkait dalam sosialisasi ini agar dapat menjadi perpanjangan tangan Bawaslu untuk menyampaikan peraturan-peraturan yang dibahas oleh para pemateri.
Peserta sosialisasi berasal dari Panwascam sebanyak 22 orang, perwakilan Kesbangpol dan Disdukcapil Padang.
Yunesti berharap supaya pengawasan pemilu dan masyarakat paham bahwa Bawaslu memiliki peraturan dalam pelaksanaan pengawasan tahapan Pilkada. Artinya, pengawasan tahapan ini SOP itu jelas. Mulai dari organisasi yang melakukan pengawasan sampai dengan cara melakukan pengawasan diatur di Perbawaslu.
“Kami bekerja sesuai standar, tidak ada pekerjaan bersifat kebijakan dan kita melakukan manuver di lapangan,” ulas Yunesti.
Ia juga berharap melalui sosialisasi ini para pengawas pemilu dapat bekerja lebih secara profesional dan maksimal. Selain itu, juga dapat penguatan kelembagaan untuk lebih maksimal.
Pada kesempatan tersebut, Bawaslu Padang juga membagikan SK masing-masing Panwascam untuk mempermudah koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
“Kami bagikan juga SK nya sekarang supaya geraknya lebih leluasa karena sudah mengantongi SK. Mereka juga lebih mudah berkomunikasi dengan kecamatan masing-masing,” tuturnya.
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Anggota Bawaslu Divisi Data dan Penindakan Pelanggaran Firdaus Yusri.







