Sabtu, 07 Nov 2026 - 14:23 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Politik

Bawaslu Dharmasraya Ingatkan Walinagari Tak Ikut Kampanye di Pilkada 2024

Fitria Marlina
Jumat, 8 Nov 2024 | 16:48 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

KLIKPOSITIF, DHARMASRAYA – Bawaslu Dharmasraya ingatkan wali nagari untuk bersikap netral dan tidak ikut kampanye pada Pilkada 2024.

Koordinator Divisi Hukum Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Dharmasraya Alde Rado mengatakan, Bawaslu Dharmasraya diperintahkan untuk melakukan sosialiasasi kepada wali nagari dan pendamping desa agar netral pada Pilkada tahun ini.

“Kita juga telah mengimbau dan mengingatkan agar pasangan calon untuk tidak mengikutsertakan wali nagari dalam hal apapun pada kegiatan kampanye,” ungkapnya.

Ia mengatakan, larangan tersebut berlaku karena wali nagari sebagai pejabat publik yang memiliki kewenangan dan kekuasaan untuk mengarahkan dan mempengaruhi masyarakat untuk berpihak pada salah satu calon.

Baca Juga

Pergantian Gubernur BI: Kebutuhan Ekonomi dan Independensi Politik

Senin, 27 Jul 2026 | 17:17 WIB

Bawaslu Kabupaten Solok Kembalikan Rp1 Miliar Lebih Sisa Anggaran Pilkada 2024

Minggu, 13 Apr 2025 | 14:17 WIB

“Selain itu, kita juga mengingatkan agar wali nagari tidak mengarahkan masyarakat memilih calon tertentu, memanfaatkan fasilitas nagari untuk kampanye, memberikan dukungan secara terbuka dan mendistribusikan perangkat nagari untuk kepentingan kampanye,” tegas Alde.

Walinagari yang melakukan pelanggaran akan diproses dan mendapatkan sanksi administrasi dan sanksi tertulis sesuai perundang-undangan. (Ivan Rionaldo).

Tags: Pilkada 2024Politik

Berita Lainnya

Pergantian Gubernur BI: Kebutuhan Ekonomi dan Independensi Politik

Senin, 27 Jul 2026 | 17:17 WIB

Bawaslu Kabupaten Solok Kembalikan Rp1 Miliar Lebih Sisa Anggaran Pilkada 2024

Minggu, 13 Apr 2025 | 14:17 WIB

Menuju Kongres GMNI XXII: Bukittinggi, Kota Kelahiran Bung Hatta Siap Jadi Tuan Rumah

Kamis, 20 Feb 2025 | 10:06 WIB

KPU Kota Solok Evaluasi Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024

Rabu, 19 Feb 2025 | 17:30 WIB
Selanjutnya

BPBD Agam Sebut Masih Ada Warga Tinggal di Zona Bahaya Gunung Marapi

Tinggalkan komentar

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara