BUKITTINGGI,KLIKPOSITIF – Sat Narkoba Polresta Bukittinggi menangkap dua pemuda berinisial IPM (23) dan AD (23) atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Kedua pemuda asal Tarok Dipo dan Manggih Gantiang ini ditangkap pada Jum’at 11 April 2025.
Kasat Narkoba Polresta Bukittinggi AKP Pratama Yuda, mengatakan keduanya ditangkap saat membawa 14 paket besar narkotika jenis ganja.
“Tersangka ditangkap di daerah perbatasan antara Palupuah dan Pasaman,” ungkap Pratama Yuda, Selasa 15 April 2025.
Yuda mengatakan penangkapan berawal saat pihaknya mendapat informasi akan ada pengiriman paket ganja dari Penyabungan menuju Bukitinggi, menggunakan mobil Avanza warna hitam
Informasi ini didalami pihak Sat Narkoba dan dilakukan tindakan untuk mencegat mobil tersebut.
“Kedua berhasil kita tangkap dengan sedikit perlawanan,” jelas Kasat Narkoba.
Polisi mengatakan keduanya dicurigai sebagai bandar narkoba dan memperoleh barang haram tersebut dari Panyabungan.
Ganja tersebut direncanakan bakal diedarkan di Bukittinggi. Kini keduanya tengah menjalani pemeriksaan intensif dari pihak kepolisian.
(*)