PADANG, KLIKPOSITIF – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang memberikan pembebasan denda bagi wajib pajak yang menunggak membayar pajak dari tahun 2008 sampai dengan September 2021. Pembebasan denda ini berlaku hingga 30 September 2021 mendatang.
Kepala Bapenda Kota Padang, Al Amin mengatakan, pihaknya membebaskan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi wajib pajak yang belum membayar pajak sejak 2008 hingga tahun 2021. “Khusus untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), denda keterlambatannya kita bebaskan,” katanya di Padang, Selasa, 21 September 2021.
Ia mengatakan, jika wajib pajak tak punya waktu untuk membayar pajak ke kantor layanan, maka pihaknya di Bapenda bersedia menjemput pajak tersebut ke rumah wajib pajak.
“Kita ada program yang namanya jemput bola dan turun massal Sabtu/Minggu dengan mengunjungi masyarakat untuk bayar pajak. Ini juga salah satu cara memudahkan masyarakat dalam membayar pajak, sehingga tidak ada alasan untuk tidak bayar pajak,” jelasnya.
Selain itu, saat ini Bapenda Kota Padang juga telah bekerjasama dengan tiga bank dan kantor pos untuk pembayaran. “Untuk pembayaran juga bisa dilakukan di tiga bank yang sudah kita tunjuk, yakni Bank Nagari, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Syariah Indonesia (BSI) dan kantor pos. Sehingga ini juga memudahkan membayar pajak melalui aplikasi online tanpa harus datang ke kantor,” terangnya.
Al-Amin menjelaskan, untuk tahun 2021, target pajak daerah Kota Padang sebesar Rp670.526.276 ribu. Sedangkan yang telah terealisasi hingga pertengahan September sebesar Rp257.646.576.108,- atau 38,42 persen.
“Dari segi uang yang terkumpul di banding hari yang sama dengan bulan yang sama pada 2020 melebihi pajak yang terkumpul dari masyarakat, yakni sebesar Rp20 miliar, namun jika dibandingkan dengan tahun 2019, maka nilai yang terkumpul pada hari ini sama persis nilainya, yakni Rp257 miliar,” tuturnya.
Al-Amin menjelaskan, jika dibandingkan dengan tahun 2020, target 2021 ini lebih tinggi. “Tahun 2020, target kita hanya Rp556 miliar, sehingga target tahun ini naik, namun dari segi persentasenya mengalami penurunan,” paparnya.
Menurutnya, tahun 2021 dari segi pengumpulan, pajaknya bagus. “Dan kita optimis tercapai target pajak tahun ini tercapai karena ada dua hal yang harus diwujudkan, yakni kesejahteraan rakyatnya dan pembangunan kota,” paparnya.
Tahun 2020 persentase target target kita 73 persen. “Dan untuk tahun ini target kita minimal sama dengan tahun sebelumnya. Tahun ini, kita melihat pendapatan terbesar pajak dari segi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dari target Rp78 miliar, PBB yang terkumpul sudah mencapai Rp50 miliar lebih. Jika ada asumsi masyarakat sulit membayar pajak di masa pandemi, sepertinya ini salah karena data kita menyangkal hal itu, justru yang susah adalah pajak hiburan, hotel, reklame, dll,” tuturnya.
Al-Amin mengimbau kepada masyarakat untuk segera membayar pajak. “Jangan tunggu atau tunda-tunda waktu untuk membayar pajak, nanti bisa masuk pihak ketiga yang disebut setan. Jika sudah ada, silahkan segera bayar pajak. Pembayaran saat ini juga bisa dilakukan di tiga bank yang sudah bekerjasama dengan Bapenda, yakni Bank Nagari, BNI, Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Kantor Pos,” imbaunya.
Bapenda Kota Padang mengelola sebelas jenis pajak daerah, yaitu pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak mineral bukan logam dan batuan, PBB pedesaan dan perkotaan dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPATG).